Dinas perumahan tegaskan tak tahu lahan Cengkareng masuk aset DKI
Merdeka.com - Pembelian lahan Cengkareng oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta kini menjadi masalah. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Sukmana, mengatakan saat membeli memang tidak diketahui lahan itu adalah aset Pemerintah Provinsi DKI.
Hal tersebut, kata Sukmana, pihaknya tidak diberi tahu soal informasi tersebut. Padahal untuk membeli lahan melewati sejumlah prosedur dan koordinasi dengan instansi terkait.
Sukmana menjelaskan, Dinas Perumahan akhirnya membeli lahan seluas 4,6 hektar itu dengan melihat Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). BPN mengeluarkan sertifikat lahan yang akan dijadikan rusun tersebut atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
-
Bagaimana Rusli mendapat sertifikat tanahnya? 'Prosesnya sebulanan yang lalu, cepat ini (prosesnya), sekarang sudah jadi,' ucapnya.
-
Apa yang Rusli rencanakan dengan sertifikat tanahnya? Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertifikat sebagai penambahan modal melaut.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa yang mendapat sertifikat lahan di Banyuwangi? Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi gini, kita waktu tidak tahu sama sekali tanah itu katanya milik dinas KPKP. Tidak ada info sama sekali, kita kan koordinasi cukup lama ya untuk membeli tanah itu. Kita sudah membeli berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan dari BPN," kata Sukmana saat dihubungi, Kamis (1/7).
Ternyata, setelah dibayar baru diketahui lahan tersebut pernah dibebaskan Dinas KPKP pada 1957 dan dicatat sebagai asetnya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI.
"Terus informasi dari bawah kelurahan kecamatan tidak terinformasikan. Nah setelah dibayar ada informasi katanya pernah dibebaskan 1957 oleh Dinas Pertanian. Setelah dibayar baru tahu," terangnya.
Mengetahui ada tumpang tindih soal status kepemilikan lahan itu, lanjut dia, pihak Dinas Perumahan komplain kepada Toeti. Toeti menegaskan dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut karena memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN.
"Nah, itu kan saya begitu dapat informasi tanah itu terindikasi tumpang tindih, saya komplain sama si penjual, kenapa terindikasi tumpang tindih? Terus si penjual bergerak tidak terima saya komplain kan. Bahwa dia menjual itu karena sertifikat sah yang dikeluarkan BPN," tandas Sukmana
Selain itu, menurut Sukmana, Toeti juga melakukan upaya hukum dan menggugat Dinas KPKP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa dirugikan. Sebagai pemilik sah lahan, Toeti mengklaim nama baiknya tercemar dituding sebagai penyerobot lahan.
Dalam salah satu poin gugatan, Toeti meminta Pemprov DKI Rp 200 miliar sebagai ganti kerugian imaterial yang dialaminya. Dia juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus.
"Terus namanya merasa tercemar lah, karena terindikasi penyerobotan atau pemalsuan. Begitu dia denger menggugat Dinas Pertanian di pengadilan," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca Selengkapnya10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaRusun Nagrak lebih layak untuk ditinggali warga Kampung Bayam. Maka dari itu, ia berharap warga bisa datang segera menghuni rusun tersebut.
Baca SelengkapnyaRencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaPara tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSehingga dengan sertifikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca Selengkapnya