Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes DKI Jelaskan Soal Sertifikat Layak Kawin, Sifatnya Sukarela

Dinkes DKI Jelaskan Soal Sertifikat Layak Kawin, Sifatnya Sukarela Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menyatakan sertifikat layak kawin bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 185 Tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Pada Pasal 9 ayat 1 menyatakan Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

"Di dalam Pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan bila ditemukan adanya penyakit maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.

"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.

Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakukan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.

"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi
Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Pemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara
Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara

Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara

Baca Selengkapnya
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang

Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya