Dinkes DKI: Setop Konsumsi Obat Sirop Sementara Waktu
Merdeka.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta kepada warga untuk tidak memberikan obat sirop atau cair kepada anak yang sakit. Larangan ini imbas temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat berbahaya dalam obat bentuk sirup dan tetes (drop).
"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," tulis Dinkes DKI pada akun Instagram resminya @dinkesdki, Senin (7/11).
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan bahwa larangan ini dilakukan berdasarkan arahan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tiga hari yang lalu.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kenapa makanan asin dilarang? Mengonsumsi makanan tinggi garam dapat memengaruhi keseimbangan tubuh dan memicu terjadinya atau memperburuk gejala vertigo. Garam dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah dan retensi cairan, yang dapat memengaruhi sistem vestibular di dalam telinga bagian dalam yang bertanggung jawab untuk keseimbangan. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari makanan dengan kandungan garam yang tinggi.
-
Siapa yang melarang penggunaan rhodamin B dan metanil kuning? Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Indonesia telah melarang sejumlah zat berbahaya dalam makanan, seperti rhodamin B dan metanil kuning.
"Arahan terakhir Menkes, (obat sirop) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh (menggunakan obat) sirop kecuali sirop kering yang dilarutkan dengan air putih," kata Ngabila, Senin, (7/11).
Jika anak sakit, Dinkes DKI menyarankan orang tua untuk melakukan penanganan awal dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anak.
Respons Kemenkes
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, 156 obat sirop telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
"Obat sirop banyak banget tuh, ratusan. Nah, sudah dilakukan penelitian dengan cepat oleh BPOM terhadap 156 obat. Nah 156 ini adalah yang aman dipakai ulang, dipakai kembali, yang sesuai dengan edaran dari Dirjen Pelayanan Kemenkes. Jadi silakan dipakai," kata Syahril dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan bahwa Dinkes harus melakukan pengawasan agar tidak ada fasilitas kesehatan yang menjual di luar 156 obat sirop yang sudah dinyatakan aman.
"Di luar itu, maka semua terutama Dinkes baik di provonsi, kabupaten, tenaga kesehatan untuk mengawasi agar tidak ada tenaga kesehatan, apotek, toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu sampai nanti ada pengumuman lebih lanjut," tambah Syahril.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masyarakat untuk menghindari yang manis-manis. Makanan dan minuman manis memang enak.
Baca SelengkapnyaPenghentian hanya dilakukan tiga hari terhitung 24-26 November PMT dihentikan sementara.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menemui penerima BPJS Kesehatan di hari kedua kunjungan kerjanya di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca Selengkapnya