Dinkes Minta Warga DKI Tak Ragu Adukan Tes PCR Masih di Atas Rp450.000
Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan terkait batas tarif tes swab PCR Covid-19.
Sebab pemerintah pusat telah meminta tes swab tersebut dengan tarif kisaran Rp450.000 sampai Rp550.000.
"Justru kami membutuhkan peran dari warga masyarakat segenap elemen untuk menyampaikan, berkabar ke kami, untuk kami saling kroscek," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Bagaimana mekanisme penetapan harga jika Pertalite ditingkatkan oktan nya? 'Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,' terang Nicke.
Nantinya, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi bila terdapat pihak yang tidak menurunkan tarif tes PCR. Kendati begitu Widyastuti tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.
"Tentu ada tindakan-tindakan yang perlu kita sesuaikan terkait dengan ketidaksesuaian tadi," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan jajarannya akan terus melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif tes swab PCR di Ibu Kota.
"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/8).
Lanjut dia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan segera menerbitkan surat edaran terkait penetapan harga pemeriksaan tes PCR. Yakni berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar, kita tunggu," ucapnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaDPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya