Dipacari garong, PRT disekap lalu duit dan emas majikan diembat
Merdeka.com - Berpura-pura memacari seorang pekerja rumah tangga (PRT), SK (39), seorang pemuda pengangguran dibantu ED (25) mencuri barang-barang milik majikan korban. Sejumlah uang dan perhiasan digondol pelaku.
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan, pelaku mengenal korban setelah mendapat nomor teleponnya. Setelah melakukan komunikasi secara intens sejak 13 Agustus, baru pelaku merencanakan niat jahatnya.
"Saat kejadian, Sabtu (5/9) pagi, pelaku berpura-pura datang ke rumah tempat korban bekerja untuk mengantarkan oleh-oleh dari kampung," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Setelah berhasil masuk ke rumah majikan korban, di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pelaku bersama dua temannya langsung menyekap korban yang tengah sendiri. Tangan korban diikat dan mulutnya dibekap dengan lakban.
"Setelah korban disekap di kamar mandi, pelaku dengan leluasa menguras barang-barang korban," ujarnya.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. ED yang merupakan pacar korban dan YH ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sementara satu orang pelaku, PD masih buron.
Dari rumah korban, pelaku menggasak barang korban berupa 2 unit laptop, 1 Galaxy tab 7, 9 jam tangan berbagai merek, 1 BPKB beserta STNK, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AARN yang diciduk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Baca Selengkapnya