Diperiksa 4 jam soal lahan Cengkareng, Ahok dicecar 4 pertanyaan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar yang diterima anak buahnya dalam pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik itu memakan waktu selama 4 jam.
Ahok sendiri tiba di Bareskrim sekitar 09.00 WIB dan selesai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB. Seusai diperiksa, Ahok membenarkan jika pemeriksaannya adalah soal gratifikasi yang dilaporkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Adji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masalah lahan Cengkareng. Kasih keterangan," kata Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Siapa yang menghibahkan tanah untuk Kebun Binatang Cikini? Hasil Hibah Pelukis Terkenal Raden Saleh Siapa yang menyangka jika pelukis Hindia Belanda (Indonesia) terkenal saat itu Raden Saleh memegang peranan penting dalam berdirinya Kebun Binatang Cikini. Seniman itu menghibahkan tanahnya demi berdirinya Kebun Binatang Cikini.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, ada sekitar 4 pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan. Dijelaskan Ahok, penyidik tertarik untuk berpartisipasi mengusut kasus gratifikasi pembelian lahan seluas 4,6 hektare yang diperuntukkan untuk pembangunan rusun tersebut.
"Berapa ya. Ya ada nama, macam-macam. Pertanyaan inti sih empat ya. Ya kita kasih aja. Kita kan mau kasih keterangan kepada polisi. Supaya jelas diproses Cengkareng yang diduga ada gratifikasi segala macam," terangnya.
Saat ditanya soal tindak lanjut Bareskrim apakah akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, Ahok mengaku tidak tahu. Namun yang pasti, Ahok telah mengajukan kasus pemalsuan dokumen lahan Cengkareng tersebut ke Bareskrim.
"Kita kan sudah ngajuin, juga ada pemalsuan dokumen. Kita juga mungkin lagi, ya pemalsuan dokumen kita sudah ajuin ke Bareskrim yang bagian reskrimumnya," tegasnya.
Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KKP.
Sengketa lahan itu pun membuat Toeti menggugat Dinas KKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Dalam poin gugatan itu, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng dihapus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen LHKPN setelah Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemearasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaSelama proses pemeriksaan berlangsung, Tiko dihadapkan dengan sekitar 40 hingga 50 pertanyaan dari polisi.
Baca SelengkapnyaAirlangga sebagai saksi atas pengembangan kasus Wisnu Whardana.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa selama 12 jam. Pada pemeriksaan itu, ada 46 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.
Baca Selengkapnya