Diperiksa, ibu aniaya anak di Cipulir segera jadi tersangka
Merdeka.com - Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya GT (12), selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka warga Cipulir, Jakarta Selatan, itu menunggu pemeriksaan polisi pada hari ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru membenarkan LSR (47) dipanggil hari ini, Senin (13/7).
"Iyah, kita sudah jadwalkan pemanggilangnya pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Audie saat dikonfirmasi.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat ini, ujar Audie, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status LSR sebagai tersangka.
"LSR diperiksa sebagai saksi. Bukti-bukti sudah cukup. Ada hasil visum, tes urine, dan keterangan saksi. Tinggal keterangannya (LSR) sebagai tersangka saja," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap LSR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Juni mendatang.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap LSR sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaR (22), ibu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak balitanya masih terus menjalani pemeriksaan psikologis.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMeski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaPenyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya