Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Anies Baswedan Ditanya Terkait Program Pengadaan Rumah di Jakarta

Diperiksa KPK, Anies Baswedan Ditanya Terkait Program Pengadaan Rumah di Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan KPK. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Ada 8 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Anies selama proses pemeriksaan.

"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," katanya di Gedung KPK, Selasa (21/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan pertanyaan berkaitan dengan kasus tersebut yaitu landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

Anies bercerita, sejatinya proses pemeriksaan berlangsung cukup cepat. Pukul 12.30 proses memberikan keterangan telah selesai. Hanya saja, dia mengatakan, dirinya diberikan kesempatan memeriksa kembali jawaban-jawaban yang telah disampaikan kepada penyidik.

Setelah meneliti dengan seksama pernyataannya, pukul 15.00 WIB, pemeriksaan tuntas. Anies meninggalkan ruang penyidikan. Ia pun berharap segala keterangannya, dapat membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kpk untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," harapnya.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tanpa ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun backdate atau tanggal mundur. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Heran Sering Ditanya Proyek IKN: Apa Ada Masalah ya Sebetulnya?
Anies Heran Sering Ditanya Proyek IKN: Apa Ada Masalah ya Sebetulnya?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.

Baca Selengkapnya
Anies Tanya Proyek IKN Apa Ada Masalah, Para Kepala Daerah Riuh Bersorak
Anies Tanya Proyek IKN Apa Ada Masalah, Para Kepala Daerah Riuh Bersorak

Anies heran selalu mendapatkan pertanyaan tentang proyek IKN

Baca Selengkapnya
Anies Buat Program KPR Pasti 5 Persen dan Tetap agar Tiap Keluarga Punya Rumah, Begini Skemanya
Anies Buat Program KPR Pasti 5 Persen dan Tetap agar Tiap Keluarga Punya Rumah, Begini Skemanya

Anies Baswedan bakal melakukan reformasi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Cerdas Anies Dicecar Ganjar
VIDEO: Jawaban Cerdas Anies Dicecar Ganjar "Dalam Posisi Oposisi Tolak IKN Dilanjutkan?"

Bagi Anies saat ini masih banyak permasalahan di Jakarta yang harus diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar

Anies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anies: Kita Kembalikan KPK jadi Institusi Bertaring dan Tidak dalam Kendali Pemerintah
Anies: Kita Kembalikan KPK jadi Institusi Bertaring dan Tidak dalam Kendali Pemerintah

Anies mengatakan KPK harus dikembalikan menjadi institusi yang benar-benar bertaring dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim

Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Jawab Persoalan Hukum Tumpul ke Atas, Teringat saat Tunjuk Kepala Satpol PP DKI
VIDEO: Anies Jawab Persoalan Hukum Tumpul ke Atas, Teringat saat Tunjuk Kepala Satpol PP DKI

Anies menjawab mengenai persoalan hukum yang masih tebang pilih hanya tajam ke bawah.

Baca Selengkapnya
Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Reaksi Pemprov DKI
Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Reaksi Pemprov DKI

Afan menegaskan, hilangnya plang 'Jakhabitat' di Rusunami Cilangkap bukan lah kebijakan yang sengaja ambil DPRKP.

Baca Selengkapnya
Anies Temui Pemuda Pancasila: Saya Dapat Panggilan Kembali Bertugas di Jakarta
Anies Temui Pemuda Pancasila: Saya Dapat Panggilan Kembali Bertugas di Jakarta

Pada silaturahmi itu, Anies berbicara ihwal pentingnya PP sebagai organisasi.

Baca Selengkapnya