Diprotes Karena Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Hanya Ikut Aturan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan keputusannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D Reklamasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, dia hanya menjalankan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Anies menghormati protes dan berbagai kritik yang menyerangnya setelah terbitnya IMB pulau reklamasi. Meski begitu dia hanya berpegang pada aturan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Di dalamnya disebutkan bahwa bangunan yang ada di pulau reklamasi legal. Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itulah yang menjadi dasar bagi Anies menerbitkan IMB.
"Dan kita hormati itu (protes) adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," tutur Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6).
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana Anies Baswedan mendesain halaman belakang rumahnya? Halaman belakang asyik banget buat nongkrong sore, apalagi setelah hujan!
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
Anies tidak mau menanggapi rencana hak interpelasi yang ingin diajukan sejumlah fraksi di DPRD DKI terkait terbitnya IMB. Dia yakin prosedur penerbitan IMB sudah dilakukan sesuai ketentuan yang ada, sehingga tidak ada masalah.
"Nanti saya komentari tertulis saja," tegasnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur dari Monumen Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Balai Kota. Mereka memprotes Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Massa juga membawa berbagai poster dan spanduk, serta replika perahu dan jaring yang di dalamnya ditaruh kajian mengenai IMB. Koordinator Aksi, Elang menilai, seharusnya Anies bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan oleh Pemprov sebelumnya, dan sebenarnya dia punya kewenangan penuh untuk merevisi itu karena bentuknya Pergub. Peraturan itu pun bermasalah, (karena) idealnya ya tata ruang diatur sebagai Perda (Peraturan Daerah) lewat DPRD, demokratis, melibatkan masyarakat," tutur Elang saat melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, penerbitan IMB adalah sebuah kemunduran oleh Anies terhadap janji kampanyenya. Selain itu, dia juga menilai penerbitan IMB Pulau Reklamasi sebagai sebuah diskriminasi terhadap bangunan di Jakarta yang tergusur karena tidak memiliki IMB.
Karenanya, pihaknya menuntut agar Anies kembali pada janjinya untuk tidak melanjutkan pembangunan di Pulau Reklamasi. Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.
Baca SelengkapnyaAnies heran selalu mendapatkan pertanyaan tentang proyek IKN
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaAnies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca Selengkapnya