Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI

Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI Bus tingkat pariwisata dki jakarta. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan bus tingkat sebagai kompensasi motor dilarang melintas di Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat. Sementara ini baru ada 10 bus dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

Kepala (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, telah memberikan pengoperasian bus tingkat city tour ke PT Transjakarta. Oleh karena itu, terkait proyek pengadaan bus tingkat tak lagi menjadi tanggung jawabnya.

"City Tour akan dioperasikan oleh PT Transjakarta. Jika ada tambahan bus akan langsung diambil PT Transjakarta. Kami tidak ada rencana untuk menambah bus. Karena kami sudah menyerahkan pengelolaannya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11).

Secara tak langsung, Arief mengungkapkan kekecewaannya bus harusnya dipakai untuk tujuan wisata seperti Kota Tua, kini harus berbagi fungsi. Itu sebabnya dia memilih lepas tangan.

"PT Transjakarta yang harus inisiatif jika memang ada rencana untuk mengadakan tour di Jakarta seperti Jakarta city toor," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan aturan tersebut. Persiapan yang dilakukan adalah pemasangan rambu-rambu penunjang kebijakan dan bus tingkat sebagai kompensasi aturan.

"Bulan Desember minggu kedua kita mulai berlakukan, kita mulai uji coba. Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu," katanya saat dihubungi, Kamis (20/11).

Dia menambahkan, akan ada 10 unit bus tingkat untuk menunjang aturan ini. Bus tersebut akan beroperasi dengan rute Bundaran HI hingga Harmoni. Namun, bus-bus tersebut hanya akan dioperasikan hingga pukul 22.00 WIB.

Landasan hukum kebijakan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.

"Di situ sudah diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor. Kemudian terakhir kita pakai Perda No 5 Tahun 2011," jelas Benjamin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Beri Tanda Bus Tak Laik Jalan
Kemenhub Beri Tanda Bus Tak Laik Jalan

Inspeksi ini untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Volume kendaraan yang melintas di jalur utama Cianjur, meningkat hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.

Baca Selengkapnya
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut

Kemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor

Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.

Baca Selengkapnya
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas

Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR

Bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya