Disbudpar tak urusi bus tingkat buat pemotor dilarang lewat HI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan bus tingkat sebagai kompensasi motor dilarang melintas di Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat. Sementara ini baru ada 10 bus dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
Kepala (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, telah memberikan pengoperasian bus tingkat city tour ke PT Transjakarta. Oleh karena itu, terkait proyek pengadaan bus tingkat tak lagi menjadi tanggung jawabnya.
"City Tour akan dioperasikan oleh PT Transjakarta. Jika ada tambahan bus akan langsung diambil PT Transjakarta. Kami tidak ada rencana untuk menambah bus. Karena kami sudah menyerahkan pengelolaannya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11).
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
Secara tak langsung, Arief mengungkapkan kekecewaannya bus harusnya dipakai untuk tujuan wisata seperti Kota Tua, kini harus berbagi fungsi. Itu sebabnya dia memilih lepas tangan.
"PT Transjakarta yang harus inisiatif jika memang ada rencana untuk mengadakan tour di Jakarta seperti Jakarta city toor," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan aturan tersebut. Persiapan yang dilakukan adalah pemasangan rambu-rambu penunjang kebijakan dan bus tingkat sebagai kompensasi aturan.
"Bulan Desember minggu kedua kita mulai berlakukan, kita mulai uji coba. Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu," katanya saat dihubungi, Kamis (20/11).
Dia menambahkan, akan ada 10 unit bus tingkat untuk menunjang aturan ini. Bus tersebut akan beroperasi dengan rute Bundaran HI hingga Harmoni. Namun, bus-bus tersebut hanya akan dioperasikan hingga pukul 22.00 WIB.
Landasan hukum kebijakan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.
"Di situ sudah diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor. Kemudian terakhir kita pakai Perda No 5 Tahun 2011," jelas Benjamin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaInspeksi ini untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaVolume kendaraan yang melintas di jalur utama Cianjur, meningkat hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca Selengkapnya