Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU

Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU Kartu Jakarta Pintar. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan proses pendataan kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU). Proses pendataan terbaru untuk KJP Plus dan KJMU berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nasional/daerah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan dikunjungi oleh sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS nasional atau daerah. Sehingga, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu, ia menuturkan KJP Plus tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

"Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/5).

Adapun rincian langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus adalah;

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (13-15 Oktober 2020).

KJMU

Sementara itu, sambung Nahdiana, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU.

"Langkah dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana. Namun, tidak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan," terangnya.

Nantinya, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020. Adapun langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut;

Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18-30 September 2020)Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8-15 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16-19 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (20-22 Oktober 2020). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantuan  KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini
Bantuan KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima

Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu

Baca Selengkapnya
KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima
KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima

Pencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!

Namun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023

Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP
Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi

Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Minta Pemprov Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo ke APBD
DPRD DKI Minta Pemprov Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo ke APBD

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis Prabowo

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan

Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

Baca Selengkapnya
Siswa Penerima KJP Punya Mobil Imbas Data Kepemilikan Bermotor Tidak Sinkron, Begini Penjelasan Bapenda Jakarta
Siswa Penerima KJP Punya Mobil Imbas Data Kepemilikan Bermotor Tidak Sinkron, Begini Penjelasan Bapenda Jakarta

Padahal KJP Plus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar

Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.

Baca Selengkapnya