Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU
Merdeka.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan proses pendataan kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU). Proses pendataan terbaru untuk KJP Plus dan KJMU berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nasional/daerah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan dikunjungi oleh sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS nasional atau daerah. Sehingga, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
Selain itu, ia menuturkan KJP Plus tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.
-
Siapa saja yang berhak menerima KJP Plus? KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
-
Apa saja yang diverifikasi untuk penerima KJP Plus? Budi mengatakan, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat, karena Pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang. Seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
-
Bagaimana mekanisme pencairan KJP Plus? Adapun terkait pencairan bantuan, menurut dia, dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang. 'Pada tahap ini merupakan penerima yang memang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu sampai dengan warga rentan,' katanya.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa yang menerima tunjangan jamsostek saat KKN? Disampaikan Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin, pihaknya mendaftarkan sebanyak 1.253 mahasiswanya yang KKN ke layanan BP Jamsostek.
-
Siapa yang mendapat tunjangan anak? Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
"Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/5).
Adapun rincian langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus adalah;
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (13-15 Oktober 2020).
KJMU
Sementara itu, sambung Nahdiana, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU.
"Langkah dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana. Namun, tidak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan," terangnya.
Nantinya, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020. Adapun langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut;
Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18-30 September 2020)Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8-15 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16-19 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (20-22 Oktober 2020). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.
Baca SelengkapnyaPenerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
Baca SelengkapnyaPencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mulai mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2
Baca SelengkapnyaAda sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaPencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU tahap II 2024 baru bisa dilakukan setelah selesainya proses pembukaan rekening.
Baca SelengkapnyaBesaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Baca Selengkapnya