Disdik DKI Sarankan Calon Siswa Tersingkir Karena Usia Ikut Jalur Prestasi
Merdeka.com - Aturan soal usia saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta masih banyak diperbincangkan wali murid karena dirasa tak adil. Pemprov DKI Jakarta menegaskan, calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur zonasi atau jarak dan afirmasi dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi.
"Mereka yang belum diterima karena usia maka dapat melakukan atau diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana, saat konferensi pers daring di Gedung Dinas Pendidikan DKI, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan, dalam jalur prestasi terbagi menjadi dua yakni 5 persen untuk nonakademis atau harus menggunakan sertifikat. Selanjutnya yakni 20 persen kuotanya untuk jalur prestasi akademis atau menggunakan nilai rapor sekolah.
-
Bagaimana siswa bisa mencapai prestasi? Diperlukan usaha yang keras, strategi yang tepat, dan komitmen yang tinggi agar impian tersebut dapat terwujud.
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Bagaimana caranya meraih prestasi? Kedisiplinan dan kerja keras adalah kunci untuk mendapatkannya.
-
Apa ciri khas siswa berprestasi? Siswa berprestasi adalah individu yang berhasil memperoleh hasil belajar yang melebihi rata-rata dan menunjukkan keunggulan di berbagai bidang, baik dalam aspek akademis maupun non-akademis.
-
IPK kuliah dihitung bagaimana? Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah. Setelah didapatkan hasil penjumlahan dari perkalian tersebut, selanjutnya dibagi dengan total jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa dari awal hingga semester akhir.
-
Bagaimana cara ANBK menilai mutu pendidikan? Mengutip Kemendikbud, ANBK adalah program evaluasi yang diselenggarakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses, dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Nahdiana juga menyatakan, untuk jalur prestasi tersebut calon peserta didik baru dapat memulai pendaftaran pada 1 Juli 2020.
"Ini menggunakan nilai rapor dan nilai akreditasinya, yang kami tarik dari data sekolah. Sudah selesai tinggal daftar aja, dilihat akademisnya, ketika daya tampungnya 200, maka diurutkan dari 1 sampai 200," papar dia.
Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.
"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.
Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta telah dibuka mulai pada tanggal 20 Mei 2024 pagi.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.
Baca SelengkapnyaBudi menyebutkan sebanyak 2.090 sekolah itu ditargetkan bisa diterapkan (sekolah gratis) pada tahun ajaran baru 2025.
Baca SelengkapnyaAda data guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaAturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK
Baca SelengkapnyaPada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca Selengkapnya