Disdik DKI tegaskan KIP tak tumpang tindih dengan KJP
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik peluncuran Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah pusat akan meluncurkan KIP ke masyarakat melalui kantor pos mulai hari ini, Senin (3/11).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, KIP tidak akan tumpang tindih dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini tidak akan terjadi karena KIP merupakan pengembangan dari KJP.
"Kalau dari DKI kan basisnya kemiskinan faktual artinya menyesuaikan fakta di lapangan. Bukan berdasarkan lagi data-data kuantitatif kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/11).
-
Dimana wilayah KIPP di IKN? Akan ada 9 Wilayah Pembangunan (WP) di IKN dan nomor 1 adalah wilayah KIPP yang kami fokuskan saat ini dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana Jakarta dan IKN akan berbagi fungsi? Sesuai dengan skenario yang nantinya dipilih, salah satu kota dapat berperan sebagai ibukota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto), dan masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu.
-
Kenapa Jakarta dan IKN harus jadi kota kembar? ASPI, kata Bambang ingin pendekatan strategis ini diharapkan dapat membantu mengelola tahap transisi pemerintahan saat ini agar berlangsung dengan lebih efektif.
-
Kapan pembangunan KIPP selesai? Akan ada 9 Wilayah Pembangunan (WP) di IKN dan nomor 1 adalah wilayah KIPP yang kami fokuskan saat ini dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Menurutnya, KIP akan menggunakan data BPS. Sehingga akan ada campur tangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menseleksi penerima KIP.
Dengan demikian maka Pemprov DKI Jakarta hanya perlu melakukan koordinasi dalam penerapan. Tujuannya untuk dapat saling melengkapi antara KJP dan KIS.
"Di lapangan tentu harus berjalan dulu ini. Apakah ada irisan apakah ada yang tertinggal. Apakah ada yang kurang tepat sasaran. Tentu masing-masing pihak, Jakarta dan pemerintah pusat tentu akan berkoordinasi. Nah sekarangkan baru perkenalan," tutup Lasro. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaSaid menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca Selengkapnya