Disebut Tak Tegas Sanksi Oakwood PIK, Begini Jawaban Wagub DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tertulis bagi Oakwood Apartment Pantai Indah Kapuk (PIK) karena diduga melanggar standard operating procedure (SOP) tentang karantina. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.
Pernyataan Riza sehubungan dengan adanya kritik mengenai sikap Pemprov terkesan lunak terhadap pelanggaran kesehatan yang dianggap membahayakan tentang kekarantinaan.
"Ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (30/4).
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Politikus Gerindra itu menuturkan, kasus warga negara asing yang dianggap melanggar prosedur karantina menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan aturan karantina.
Tidak hanya Pemprov DKI, Riza berujar koordinasi tentang karantina tetap dilakukan bersama pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan.
"Kita kan harus bekerjasama dengan pemerintah pusat, karena wilayah pelabuhan wilayah bandara itu menjadi wilayah Kementerian Perhubungan wilayah pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu relawan Lapor Covid-19, Yemiko Happy mengatakan Pemprov DKI tidak tegas atas kejadian yang terjadi di Oakwood Apartment PIK, Jakarta Utara. Ia menghargai sanksi tertulis yang diberikan Pemprov kepada pihak manajemen. Hanya saja, secara bersamaan, menunjukkan pemerintah tidak tegas karena adanya kelalaian struktural.
"Di saat yang sama kita juga tidak bisa mengatakan bahwa pemerintah provinsi tegas, karena kelalaian apa yang terjadi karena peristiwa di Oakwood juga kelalaian struktural," ucap Yemiko.
Kelalaian struktural yang dimaksud minimnya pengawasan dari pemerintah terhadap lokasi-lokasi karantina. Jikalaupun ada pemantauan, Yemiko menilai hal itu sekadar pengawasan normatif.
"Pemantauan yang selama ini kami lihat itu hanya sebatas asal bapak senang saja," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaNawawi menyinggung soal digitalisasi yang belum mampu menjawab semua tantangan.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaPengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaLedakan diduga bersumber dari sisa temuan bahan ledakan yang akan dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya