Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub Berharap Kebijakan PSBB juga Diterapkan di Daerah Penyangga Jakarta

Dishub Berharap Kebijakan PSBB juga Diterapkan di Daerah Penyangga Jakarta Kemacetan. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Terawan, resmi menandatangani aturan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Menindaklanjuti keputusan itu, Dinas Perhubungan DKI berharap pembatasan lalu lintas transportasi tidak hanya di wilayah Jakarta saja.

"Kita memang dari Pak Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di Provinsi Jakarta usulannya Jakarta tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kita harapkan diterbitkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, Selasa (7/4).

Orang lain juga bertanya?

Syafrin menilai PSBB tidak cukup maksimal jika pembatasan hanya dibebankan di Jakarta saja. Oleh karena itu, dia berharap Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, juga menerapkan kebijakan yang sama.

"Jadi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," jelasnya.

Diketahui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4).

Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
BPBD Ungkap Tiga Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
BPBD Ungkap Tiga Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD Provinsi Jakarta mengungkapkan tiga sumber ancaman gempa di Jakarta

Baca Selengkapnya
Video D'TALKS Heru Budi: Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Video D'TALKS Heru Budi: Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Menurut Heru, Kota Metropolitan sekitar Jakarta juga harus tumbuh. Nantinya, ada pembentukan kawasan aglomerasi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: 997.000 Kendaraan Botabek Masuk Jakarta, Harus Lolos Uji Emisi
Heru Budi: 997.000 Kendaraan Botabek Masuk Jakarta, Harus Lolos Uji Emisi

Kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta harus lolos uji emisi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Dia Kunci Penting untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Ternyata, Ini Dia Kunci Penting untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Tanpa data dan literasi terhadap data, tidak akan ada kesadaran publik, permintaan kepada pemerintah dan aksi-aksi udara bersih dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Pemprov DKI Jelang Musim Penghujan
Antisipasi Pemprov DKI Jelang Musim Penghujan

Teguh bilang, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah untuk mengantisipasi banjir.

Baca Selengkapnya
Jawab Protes Ratusan Sopir JakLingko, Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Bagi-Bagi Kuota ke Operator
Jawab Protes Ratusan Sopir JakLingko, Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Bagi-Bagi Kuota ke Operator

Ratusan sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi

Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta
Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya