Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan dan Tempat Wisata

Dishub DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan dan Tempat Wisata Sistem ganjil genap di TMII. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil kebijakan tentang aturan ganjil genap di tiga ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Jakarta. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Tahun 2021.

Mengutip dari, akun instagram Dinas Perhubungan @dishubdkijakarta, untuk pembatasan di tiga ruas Jakarta berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November. Dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut titik ruas yang menerapkan aturan ganjil genap;

- Jalan Jenderal Sudirman- Jalan MH Thamrin- Jalan HR Rasuna Said

Sedangkan untuk tiga lokasi wisata yang diterapkan aturan ganjil genap berlaku pada 22-24 Oktober dan 29-31 Oktober. Dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Berikut tiga lokasi wisata yang menerapkan aturan ganjil genap;

- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah- Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan ini masih bersifat uji coba untuk dipelajari efektivitasnya.

"Kita terus mengevaluasi tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa baik mengurangi kemacetan dan mengurangi membatasi orang keluar rumah," ucap Riza.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui

Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Istana Berkebaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Istana Berkebaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Rekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya