Dishub DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan dan Tempat Wisata
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil kebijakan tentang aturan ganjil genap di tiga ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Jakarta. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Tahun 2021.
Mengutip dari, akun instagram Dinas Perhubungan @dishubdkijakarta, untuk pembatasan di tiga ruas Jakarta berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November. Dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut titik ruas yang menerapkan aturan ganjil genap;
-
Dimana saja jalan di Jakarta akan ditutup? Berikut rincian daftar ruas jalan yang akan dibuka tutup pada Minggu, 30 Juni 2024 dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon: Jalan Medan Merdeka Selatan sisi utara Simpang Jalan Agus Salim Medan Merdeka Selatan (sisi selatan) hingga Simpang Agus Salim Kebon Sirih Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman Simpang Abdul Muis - Kebon Sirih sampai Simpang Kebon Sirih - Thamrin Jalan KH. Wahid Hasyim - Simpang Wahid Hasyim - Thamrin Simpang Kebon Sirih - Jalan Agus Salim Jalan K.H. Wahid Hasyim sisi timur ditutup dan diarahkan via Jalan Agus Salim Jalan Taman Pejambon - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur (sisi timur) - Jalan Ridwan Rais (sisi timur) - Jalan Arif Rahman Hakim sampai dengan putaran Tugu Tani - Jalan Menteng Raya - Simpang Menteng Raya - Jalan Cut Mutia Jalan Habib Ali Kwitang Korps Marinir sampai Tugu Tani Lalu lintas dari Cikini Raya atau Jalan Raden Saleh yang akan menuju Jalan Pangeran Diponegoro akan dialihkan melalui Raden Saleh Raya Jalan Cimandiri - Jalan Cilosari dan seterusnya Jalan Cikini Raya dari Simpang Jalan Cikini Raya - Jalan Raden Saleh Raya hingga Simpang Cikini Raya - Jalan Cilacap Jalan Prof. Moh. Yamin - Simpang Cik Ditiro ditutup dan lalu lintas dialihkan ke Jalan Cilacap Jalan Mahbub Djunaidi menuju ke Jalan Kebon Sirih Lalu lintas yang melalui Bundaran Senayan dari arah timur ke barat dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja - Jalan Raden Patah - Jalan Hang Tuah dan seterusnya Jalan Sisingamangaraja dari arah selatan ke utara mulai dari Simpang Sisingamangaraja Hang Tuah
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
- Jalan Jenderal Sudirman- Jalan MH Thamrin- Jalan HR Rasuna Said
Sedangkan untuk tiga lokasi wisata yang diterapkan aturan ganjil genap berlaku pada 22-24 Oktober dan 29-31 Oktober. Dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Berikut tiga lokasi wisata yang menerapkan aturan ganjil genap;
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah- Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan ini masih bersifat uji coba untuk dipelajari efektivitasnya.
"Kita terus mengevaluasi tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa baik mengurangi kemacetan dan mengurangi membatasi orang keluar rumah," ucap Riza.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaRekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSyafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI bakal melakukan penutupan terbatas di tiga titik lokasi.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, rekayasa lalu lintas juga diterapkan untuk acara kedua, yaitu kirab Bendera Pusaka di sore hari
Baca Selengkapnya