Dishub DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan dan Tempat Wisata
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil kebijakan tentang aturan ganjil genap di tiga ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Jakarta. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Tahun 2021.
Mengutip dari, akun instagram Dinas Perhubungan @dishubdkijakarta, untuk pembatasan di tiga ruas Jakarta berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November. Dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut titik ruas yang menerapkan aturan ganjil genap;
- Jalan Jenderal Sudirman- Jalan MH Thamrin- Jalan HR Rasuna Said
Sedangkan untuk tiga lokasi wisata yang diterapkan aturan ganjil genap berlaku pada 22-24 Oktober dan 29-31 Oktober. Dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Berikut tiga lokasi wisata yang menerapkan aturan ganjil genap;
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah- Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan ini masih bersifat uji coba untuk dipelajari efektivitasnya.
"Kita terus mengevaluasi tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa baik mengurangi kemacetan dan mengurangi membatasi orang keluar rumah," ucap Riza.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaRekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca Selengkapnya