Dishub DKI Khawatir Permintaan Menhub Buat Warga Tak Beralih ke Transportasi Umum
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya masih mengkaji mengenai taksi online termasuk dalam pengecualian dalam penerapan sistem ganjil genap.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebebasan taksi online melaju di kawasan Ganjil Genap. Mengingat transportasi umum lainnya juga tidak terdampak aturan pembatasan kendaraan tersebut.
"Iya memang ada permintaan Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) nanti kita kaji dulu dalam uji coba ini," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (12/8).
Dia mengakui, terdapat pengecualian kendaraan transportasi dalam penerapan sistem ganjil genap. Hanya saja untuk kendaraan transportasi bernomor polisi warna kuning.
Sedangkan taksi online masih menggunakan plat nomor berwarna hitam. Syarif khawatir masyarakat tidak beralih untuk menggunakan kendaraan umum bila taksi online tidak terkena penerapan sistem ganjil genap.
"Harapannya setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (plat kuning)," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai sosialisasikan perluasan sistem ganjil genap mulai 12 Agustus-6 September 2019. Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, I Made Agus mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan untuk pengguna kendaraan bermotor yang melanggar sistem ganjil genap. Penindakan tersebut akan dilakukan setelah masa uji coba perluasan ganjil genap.
"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," kata Agus di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaGanjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaUji emisi dilakukan untuk mendukung upaya menekan polusi udara.
Baca Selengkapnya