Diskotek jadi lab narkoba, Sandiaga minta warga bantu awasi tempat hiburan malam
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tidak akan memberi ampun kepada tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba. Pasalnya BNN DKI lab narkoba di Diskotek MG.
"Jadi kami sangat terpukul melihat kenyataan di mana tempat yang sebetulnya menjadi tempat hiburan di kamuflase menjadi pabrik dan ini bukan hanya mendistribusi tapi memproduksi sabu dalam varian baru yaitu cair dan bisa bagikan dalam botol mineral dan susah sekali terdeteksi," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Setelah adanya temuan tersebut, Sandiaga akan mengevaluasi semua tempat hiburan malam. Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk untuk aktif melaporkan dan mengawasi semua tempat hiburan malam.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
"Karena terus terang tip dari masyarakat, informasi dari masyarakat, kita ingin masyarakat juga terlibat bahwa narkoba ini ada di sekitar kita, narkoba ini menghantui kita, dan tidak jauh dari tempat kita tinggal, tempat kita beraktivitas. Jadi, kita mesti waspada," ujarnya.
Usai adanya temuan BNN DKI, politisi Gerindra ini memerintahkan untuk menutup dengan mencabut izin usaha Diskotek MG. Karena dia tidak mau masyarakat Jakarta rusak karena narkoba.
"Tidak memberikan ampun tidak memberikan ruang sama sekali kita harus tegas kita harus katakan betul-betul Jakarta tidak akan menolerir kegiatan yang akan sangat buruk dampaknya kepada rusaknya sendi-sendi masyarakat," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaSituasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRata-rata pengunjung kelab malam berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaDalam pengukapan narkoba oleh kepolisian tidak jarang juga menyasar kepada para pengguna narkoba
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut memberi apresiasi atas operasi masif yang dilakukan oleh Polri.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya