Ditangkap mau kabur, pencuri dihadiahi timah panas polisi
Merdeka.com - Satu dari dua pelaku pencurian terpaksa ditembak polisi karena melarikan diri saat hendak ditangkap di kontrakannya di Jalan Lingkungan III, RT 06 RW 03, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Asmuni (20) ditembak di mata kakinya, sedangkan Agus (20) tak berkutik saat ditangkap petugas.
Kapolsek Metro Kalideres Kompol Dermawan Karosekali menjelaskan, keduanya terlibat pencurian di rumah DN di RT 06 RW 02, Kamal, Kalideres. "Petugas melakukan cek ke lokasi pencurian dan melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan informasi," ujar Dermawan, Jakarta, Rabu (18/3).
Polisi kemudian mendalami dengan mengumpulkan data pelaku serta modus operandinya. "Kami mendatangi kontrakannya dan ditemukan beberapa barang hasil curian dari rumah korban, lalu kami lakukan penangkapan," katanya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditembak tapi tidak mempan? Namun beberapa kali terjadi keanehan. Ada sejumlah tokoh PKI ternyata tak mempan ditembak. Mereka punya ilmu kebal peluru.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Sementara itu, kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika Urrasyidin mengatakan, satu pelaku terpaksa ditembak karena melarikan diri saat ditangkap. "Salah satu pelaku berusaha melarikan diri saat penangkapan, dan kami memberikan tidakan tegas dengan menembak mata kaki kirinya," katanya.
Selain menangkap dua pelaku polisi menyita beberapa barang bukti seperti laptop, satu unit handphone Samsung Galaxy, sepasang anting emas, dan dua cincin emas.
Kini kedua pelaku meringkuk di balik jeruji Mapolsek Metro Kalideres dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaSebelum menembak kaki terduga pelaku, petugas lebih dulu memberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca Selengkapnya