Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya Wagub DKI soal PPKM Darurat, Warga Jawab 'Enggak Tahu'

Ditanya Wagub DKI soal PPKM Darurat, Warga Jawab 'Enggak Tahu' Wagub DKI Ahmad Riza Patria. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat. Selama peninjauan Riza mendatangi pengendara motor untuk sekadar menanyakan tahu tidaknya tentang PPKM.

"Tahu PPKM enggak?" tanya Riza ke pengendara motor.

"Enggak tahu," jawab pengendara.

Orang lain juga bertanya?

"PPKM Darurat belum tahu? Udah diumumin belum tahu?" tanya Riza kembali.

"Iya, mau lockdown," jawab pengendara.

Kegiatan peninjauan dilakukan pukul 01.27 Wib dan kemudian diunggah ke akun instagram @arizapatria.

Disebutkan juga, sebelum meninjau pelaksanaan PPKM Darurat, Riza bersama tim Pemprov DKI meninjau RSUD Pasar Rebo dan RSUD Budhi Asih serta Ring Road Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Diketahui sejumlah pengetatan aktivitas dilakukan dalam PPKM Darurat. Di antaranya, seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.

Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Berikut aturan lengkap pengetatan aktivitas selama PPKM Darurat:

Cakupan Pengetatan Aktivitas:

A. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential

B. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

- Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

D. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

E. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

G. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

H. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

I. . Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

J. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

K. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD

Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Wakapolda Riau dan Kapolres Rohil Beri Sembako Korban Banjir & Sosialisasikan Pemilu
Wakapolda Riau dan Kapolres Rohil Beri Sembako Korban Banjir & Sosialisasikan Pemilu

Sejak 23 Januari 2024, banjir telah merendam ratusan rumah warga di Kecamatan Rimba Melintang.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan Gibran Sudah Kantongi Izin Blusukan di Jakarta
Heru Budi Tegaskan Gibran Sudah Kantongi Izin Blusukan di Jakarta

Heru bilang, Gibran melakukan observasi soal permasalahan di Jakarta yang sekiranya bisa dibantu penyelesaiannya oleh pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Gibran Blusukan Keluar Masuk Kampung Jakarta, Ini kata Heru Budi
Gibran Blusukan Keluar Masuk Kampung Jakarta, Ini kata Heru Budi

Tanggapan Heru soal Blusukan Gibran Keluar Masuk Kampung Jakarta

Baca Selengkapnya
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun

Rencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Gibran Ditanya Blusukan di Jakarta sebagai Walikota Solo atau Wapres Terpilih
Ini Jawaban Gibran Ditanya Blusukan di Jakarta sebagai Walikota Solo atau Wapres Terpilih

Gibran mengaku sudah meminta izin kepada Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum blusukan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tinjau Lokasi Kebakaran di Manggarai, Warga Mengeluh Gelap dan Panas
Heru Budi Tinjau Lokasi Kebakaran di Manggarai, Warga Mengeluh Gelap dan Panas

Heru berkeliling posko sembari melihat dan menyapa warga. Sesekali warga nampak menyampaikan keluh kesahnya ke Heru Budi.

Baca Selengkapnya
Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka
Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka

Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Warga Parung Panjang Diusir DPR Usai Marah-Marah Protes Jalan Rusak
VIDEO: Warga Parung Panjang Diusir DPR Usai Marah-Marah Protes Jalan Rusak

Salah satu warga juga mengeluh banyak anggota DPR yang tidak hadir untuk mendengar keluhan warga Parung Panjang.

Baca Selengkapnya
RK Jawab Keresahan Warga Pulo Gadung soal Penggusuran: Saya Menang Dulu, Kalau Menang Orang Lain Nanti Digusur
RK Jawab Keresahan Warga Pulo Gadung soal Penggusuran: Saya Menang Dulu, Kalau Menang Orang Lain Nanti Digusur

Warga merasa resah menunggu kepastian rencana penggusuran yang berembus bakal melanda lahan yang mereka tempati.

Baca Selengkapnya
Alasan Warga Tak Ingin Huni Rusun Nagrak: Kampung Susun Bayam Sudah Ada, Untuk Apa Pindah
Alasan Warga Tak Ingin Huni Rusun Nagrak: Kampung Susun Bayam Sudah Ada, Untuk Apa Pindah

"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”

Baca Selengkapnya