Ditegur gara-gara tunjangan PNS, Ahok bingung sikap Menteri Yuddy
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengirimkan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat tersebut mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis dan statis. Isi surat tersebut meminta Ahok mempertimbangkan tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya.
Walaupun telah menerima surat tersebut, Ahok secara tegas mengatakan, akan tetap menerapkan TKD dinamis dan statis. Alasannya sudah jelas, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Pertanyaan saya, Menpan sadar enggak dirjen-dirjen gajinya Rp 200-300 juta kok boleh? Lagipula kalo soal gaji melebihi PNS yang lain, DKI dari dulu gajinya udah di atas provinsi lain. Karena DKI enggak ambil DAU dari APBN, ini kan tunjangan DKI," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/2).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana sistem kerja PNS Aceh selama PON? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring. Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka. Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
-
Bagaimana ASN DKI melaporkan kinerja WFH? 'Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,' tutup Maria.
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini menyindir pemahaman Yuddy mengenai sistem honor di Jakarta. Dulu semua PNS DKI mendapatkan TKD setara, apakah dia bekerja ataupun tidak. Dengan adanya TKD dinamis dan statis, maka PNS DKI yang bekerja akan mendapatkan penghasilan lebih besar.
Bahkan Ahok mengibaratkan penerimaan TKD sebelum sistem dinamis dan statis seperti hujan.
"Anda tidak boleh kasih gaji resmi, boleh, tapi hujan gak merata ada tim pengendali teknis ada honor macam-macam yang jumlahnya diatas 30 persen atau dengan TKD dinamis yang hanya maksimum 24 persen. Kenapa 24 persen Itu kan bukan hujan merata tapi mendung merata, hujan tergantung Anda kerja. Kalau dulu kan hujan enggak merata, sekarang mendung merata, hujan tergantung Anda. Jadi harusnya dasarnya perhitungan uang, kasus itu sudah dari dulu ditegur," papar Ahok.
Mantan Politisi Gerindra dan Golkar ini mengingatkan Yuddy, permasalahan gaji PNS DKI Jakarta bukan kewenangan KemenPAN. Sebab permasalahan ini berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengesahkan APBD DKI Jakarta. Karena anggaran kepegawaian terdapat di dalamnya.
"Udah biarin aja. Jalan aja, kita akan balas suratnya. TKD tetap jalan yang menentukan kan Mendagri, kami enggak pake DAU yang penting," tegasnya.
Ahok juga bingung mengenai perbedaan sikap Yuddy. Ketika bertemu dengannya, politisi Hanura tersebut setuju dengan rencana penerapan TKD Dinamis dan Statis. Tapi pada surat yang diterimanya jauh berbeda dengan perkataannya.
"Makanya, lisannya setuju, suratnya enggak setuju. Makanya aku juga enggak ngerti, orang politik begitu, beda mulut beda di hati," tutupnya sambil tertawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait gaji yang masuk dalam tunjangan kinerja daerah (TKD). Yuddy mengingatkan Ahok agar TKD PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengakibatkan kecemburuan dengan PNS dari kementerian dan lembaga atau PNS Pemda lainnya.
Surat Yuddy itu disampaikan kepada Ahok dengan tanggal 11 Februari 2015. Surat juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
"Pada dasarnya kami menghargai besaran TKD seperti sekarang ini untuk menjamin kesejahteraan PNS DKI Jakarta, namun demikian hal ini jangan sampai menimbulkan ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain," bunyi surat dari Yuddy tersebut.
Yuddy kemudian melanjutkan, besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI juga jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga yang berada di ibu kota. Yuddy menilai jika TKD itu diterapkan, maka potensial akan terjadi dampak sosial di lingkungan PNS.
"Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," tulis surat tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaHendi dan Gus Yasin beradu gagasan mengenai korupsi terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) agar kinerja tetap koheren dengan susunan kementerian baru.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca Selengkapnya"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja," kata AHY.
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaBambang memastikan IKN bukan tempat buangan untuk ASN yang berkinerja buruk.
Baca SelengkapnyaSaat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal atau singel salary merupakan sistem penggajian PNS yang dilakukan satu kali penggajian.
Baca Selengkapnya