Ditjen Imigrasi sebut masa cekal Jessica hanya 20 hari sejak ditahan
Merdeka.com - Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, hingga kini belum rampung. Padahal, tiga hari ke depan tepatnya tanggal 28 Mei, masa penahanan genap 120 hari yang artinya Jessica harus dibebaskan dari tahanan karena bukti belum lengkap.
Andai kata Jessica harus dilepas, apakah wanita berambut panjang itu bebas bepergian mengingat masih dalam status cekal?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengungkapkan, ternyata pencekalan terhadap Jessica hanya 20 hari sejak penahanan dilakukan. Jessica ditahan 29 Januari setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang sedang ditunggu oleh Jessica Mila? Jessica Mila, yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya, tampil memesona dalam balutan elegan bersama sahabatnya, Febby Rastanty.
"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencekalan selama 20 hari," kata Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heru Santoso, saat dikonfirmasi.
Adapun pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016.
"Dan hingga kini belum tahu ada perpanjangan pencekalan atau tidak. Kalau itu tanya pihak kepolisian," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan Bila masa cekal itu habis, pihaknya akan mempertimbangkan untuk diperpanjang kembali.
"Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya nggak masalah. Biasanya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah hanya 20 hari, Nanti saya cek (status cekal)," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca Selengkapnya