Djarot akan terima dana Rp 2,5 M setelah resmi jadi Gubernur DKI
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan, setelah Djarot Saiful Hidayat resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, secara otomatis dana operasional yang diterima menjadi dua kali lipat dari sebelumnya. Djarot akan menerima dana operasional gubernur sekaligus wakil gubernur. Sebab Djarot tak memiliki wakil.
"Posisi enggak ada wakil, jadi dua-duanya digabung jadi satu. Jadi jauh lebih hampir dua kali lipat. Sekitar Rp 2,5 miliar, 0,14 persen dari PAD totalnya," kata Sumarsono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/5).
Soni sapaan Sumarsono mengatakan, biaya operasional Djarot juga akan digunakan untuk operasional para Wali Kota, Bupati dan Sekda. Termasuk jamuan-jamuan dan penyelenggaraan berbagai acara, forum koordinasi, menerima tamu duta besar negara sahabat, dan semua operasional di Pemprov DKI.
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Kenapa Desa Sukojati dapat tambahan dana? Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya,' urai Faishol.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kenapa Soetardjo jadi Gubernur Jawa Barat? Setelah Indonesia merdeka, mulai dibentuklah suatu pelaksanaan pembagian daerah yang pada saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan pembagian daerah menjadi 8 provinsi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang terbentuk atas perundingan PPKI mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. Masih bersifat sementara, gubernur Jawa Barat diampu oleh Dr. Soetardjo Kertohadikusumo.
"Jadi bukan jatah hak individu seorang gubernur, tapi di dalamnya ada biaya operasional mendukung pelaksanaan tugas kepemimpinan gubernur," jelas Soni.
Terkait pengawasan laporan dana operasional tersebut, kata dia, bakal dilakukan secara tertulis dan diaudit oleh BPK.
"Yang satu sifatnya lansam, bertanggung jawab secara total detil tergantung gubernur. Maka Pak Ahok nyumbang untuk mereka yang cacat, sekolah, festival, itu bisa lebih fleksibel," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Pramono kembali menjelaskan terkait Jakarta Funding yang akan menjadi sumber dana baru bagi Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil pamer sebagai Cagub Jakarta yang satu koalisi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPenyediaan lapangan kerja nanti akan beriringan dengan upaya pasangan Pramono-Rano dalam mengembangkan UMKM di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, realisasi investasi di Jakarta mencapai Rp 166,7 triliun di sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya