Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak
Merdeka.com - Kebijakan baru tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta akan segera diberlakukan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan dari biaya pajak.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab keluhan warga ibu kota yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Ibu Kota, tapi penghasilannya tidak mencukupi untuk membayar PBB.
Djarot menegaskan bahwa tidak seluruh warga Ibu Kota adalah orang mampu yang memiliki tanah dan bangunan dengan cara membeli. Sebagian dari mereka yang memiliki tanah tersebut berasal dari warisan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa solusi Pemprov DKI menutup kerugian LRT? Begitu juga dengan moda Lintas Raya terpadu (LRT) Jakarta yang dikalkulasikan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jokowi menilai sistem jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP) dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat menutup kerugian tersebut.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
"Iya pajak di bawah Rp 2 miliar ini sekarang lagi kita kaji buat Pergubnya, nanti akan digratiskan kepada pemilik bangunan tersebut," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Selain itu, pajak gratis juga akan diberlakukan kepada veteran dan para pensiunan. Tak hanya PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan digratiskan bagi mereka.
"Termasuk juga yang para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan. Kalau enggak gitu, sudah enggak bisa bayar pajak. Termasuk juga untuk BPHTB," katanya.
Djarot mengungkapkan, Pemprov DKI sudah memerintahkan seluruh kelurahan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mempermudah pengurusan gratis pajak ini. Ketika ditanya waktu Pengesahan Pergub pajak ini, dia menargetkan selesai pada Mei ini.
"Semua aturannya lagi kita pelajari dan kaji untuk dijadikan Pergub. Target bulan ini bisa diselesaikan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca Selengkapnya