Djarot desak DPRD DKI selesaikan raperda reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terus mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan dua raperda tentang reklamasi. Di mana kedua perda tersebut adalah Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Djarot mengatakan, pihaknya tidak akan bergeming dengan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Walaupun terjadi penolakan dari DPRD DKI Jakarta dengan adanya pasal tersebut.
"Tetap bersikukuh kemarin tuh dua raperda itu waktu pembahasan cuma satu pasal yaitu kewajiban tambahan kontribusi tambahan 15 persen dan itu harus masuk perda bukan dalam bentuk Pergub," katanya Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9).
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pemerintah pusat telah memutuskan menghentikan moratorium pulau C dan D. Namun tanpa adanya kedua perda tersebut maka pembangunan di atas pulau buatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Sehingga dalam pembangunan pulau D terutama bisa dieksekusi, terutama dalam pembuatan UDGL nya. Kami tetap bersikukuh 15 persen tetap masuk ke dalam perda," jelasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, bingung dengan sikap DPRD yang masih enggan menolak membahas raperda reklamasi. Menurutnya, pengembang bahkan tidak keberatan dan bersedia kontribusi 15 persen.
"Ini semata mata kan untuk kepentingan rakyat. Pengembangnya mau, cantolannya apa? Cantolannya ketika kita bertemu sama pengembang itu mereka bersedia. Kenapa? Sepanjang itu untuk kepentingan rakyat maka harus dong. Dewan kok ribut gak mau itu aneh menurut saya," ujarnya.
Djarot mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengajukan surat untuk melanjutkan pembahasan raperda reklamasi itu. Untuk langkah selanjutnya, dia akan menunggu surat dari pemerintah pusat.
"Kalau sudah ada jawaban, baru kami ajukan. Tapi syaratnya itu, kalau sampai pasal itu dihilangkan, kami tidak bertanggung jawab dan saya menduga ada permainan di situ," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca Selengkapnya