Djarot ingin aturan punya garasi disempurnakan dalam UU Lalu Lintas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi diatur syarat memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Meski diakui Djarot hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Memang Undang-Undang Lalu Lintas nya enggak ada. Itu kan Perda yang lama. Tapi sekali lagi Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda, bukan mengada-ada," tegas Djarot di Balai Kota DKI, Senin (18/9).
Menurut Djarot, walau Polda menilai masih wacana, namun Perda ini tetap berlaku karena Jakarta Daerah Khusus. Dia menegaskan dealer-dealer mobil sudah banyak yang mengetahui Perda tersebut.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
"Tentunya dealer sudah mengetahui isi perda itu. Ini dalam rangka untuk mengontrol. Kenapa? Karena ini daerah khusus ibu kota. Kalau ini dilakukan dan berhasil bagus. Ini bisa diakomodir dalam penyempurnaan Undang-Undang Lalu Lintas," jelasnya.
Menurutnya, belum perlu ada peraturan gubernur untuk memperkuat aturan ini. Pergub bisa dibuat setelah adanya MoU dengan Polda. Djarot mencontohkan di Pergub itu nantinya akan diatur terkait teknis dan operasional bagaimana mekanisme bentuk Pergub.
"Sebelum ada Pergub, sepanjang Perda bisa dilakukan ya dilakukan. Pergub itu kan lebih menyangkut tindak lanjut secara teknis," katanya.
Bagi warga yang sudah terlanjur memiliki mobil, namun tidak mempunyai garasi bisa memanfaatkan tanah kosong di sekitar tempat tinggal. Namun yang tidak diizinkan menggunakan fasilitas umum seperti RPTRA.
"Tidak boleh itu, enggak. Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasuki mainnya gimana. Lapangan boleh silakan. Kalau lapangan milik warga tertib, rapi boleh, silakan," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca SelengkapnyaHeru juga mengimbau sektor swasta menerapkan hybrid working.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca Selengkapnya