Djarot ingin seluruh RS di Jakarta bisa rehabilitasi korban narkoba
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada tiga faktor yang harus diperhatikan dalam peredaran narkoba di ibu kota yakni dari sisi individu, lingkungan dan akses mendapatkan narkoba. Djarot mengatakan, pemerintah daerah turut berperan serta dalam upaya melawan peredaran narkoba.
Salah satu program yang dijanjikan adalah pusat rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba. "untuk rehabilitasi, kita ingin rumah sakit di Jakarta bisa jadi pusat rehabilitasi. Bisa dilakukan tes urine. Termasuk rumah sakit di kecamatan. Kita keras lawan narkoba, kita nyatakan perang terhadap narkoba," tegas Djarot dalam debat ketiga Pilgub DKI di Hotel bidakara, Jumat (10/2).
Mantan Wali Kota Blitar ini menambahkan, Pemprov DKI sudah menunjukkan bukti perlawanan terhadap peredaran narkoba. Semisal, menutup tempat hiburan yang dua kali kedapatan menjadi lokasi transaksi narkoba.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Siapa yang bahas tentang rehabilitasi pecandu narkoba di talkshow? Martha Widiana Mayangsari S.Psi, ahli narkoba dari BNN Kota Malang, dan Dr. Frilya Rahma Putri, Sp.Kj dari Departemen Psikiatri FKUB/RSSA.
-
Bagaimana RTH di Jakarta bisa membenahi lingkungan? Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan permukiman padat.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
"Dari yang sudah kita kerjakan, masih ditemukan peredaran narkoba di tempoat hiburan. Jadi tempat transaksi jual beli narkoba. Untuk ini kami tegas, setelah dua kali kedapatan transaksi narkoba, kami tutup dan tak boleh buka lagi." ucap Djarot.
Dari sisi preventif, lanjut Djarot, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) juga sebagai strategi untuk menekan peredaran narkoba di kalangan anak dan remaja. Sebab, dalam RPTRA interaksi di antara mereka akan lebih positif.
"Strategi yang sudah dilaksanakan, bangun komunitas warga agar bisa berinteraksi. Salah satunya RPTRA. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pengukapan narkoba oleh kepolisian tidak jarang juga menyasar kepada para pengguna narkoba
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Baca SelengkapnyaDia mencatat, saat ini sudah ada 90 kampung narkoba yang disulap.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berkomitmen untuk menghilangkan stigma kampung Ambon sebagai sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMengintip mewahnya tempat rehabilitasi narkoba di Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca Selengkapnya