Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djarot izinkan PNS pakai mobil dinas asal masih Lebaran di Ibu Kota

Djarot izinkan PNS pakai mobil dinas asal masih Lebaran di Ibu Kota Djarot lepas mudik bareng tukang jamu di TMII. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran. Namun, mereka boleh menggunakan bila masih berada di wilayah ibu kota.

"Nah, bagi mereka yang dinas di dalam kota, boleh dong pakai kendaraan dinas. Saya masih pakai kendaraan dinas, Pak Sekda (Saefullah) masih pakai kendaraan dinas pada hari lebaran. Karena harus ke Istiqlal, ke Balai Kota, terus berputar-putar," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Di samping itu, Djarot juga meminta warga ibu kota tidak melakukan mudik memakai sepeda motor. Pemprov DKI menyarankan untuk menggunakan kendaraan umum dan menitipkan kendaraan pribadinya di kantor pemerintahan terdekat, seperti kantor kecamatan, kelurahan, kepolisian dan TNI.

"Makanya, kami mengimbau jangan pakai motor (untuk mudik) apalagi anaknya banyak. Sudah anaknya banyak, bawaannya juga banyak, oleh-olehnya banyak. Lebih baik, motornya dititipi. Kita sudah bikin edaran bisa dititipi di kantor kecamatan, atau kelurahan. Bisa dititipi juga di kantor kepolisian dan TNI Supaya bisa lebaran betul ya," katanya.

Mantan Wali Kota Blitar ini mengatakan bila pemudik menggunakan motor itu sangat membahayakan dirinya terlebih jika pemudik membawa banyak barang.

"Jangan sampai anaknya, tiga sampai dua, diajak semua berarti satu sepeda motor isinya empat penumpang. Belum lagi belakangnya dikasih tambahan lagi untuk oleh-oleh dan barang bawaan. Sebaiknya jangan ya," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya