Djarot minta Dishub periksa bus Transjakarta usia 10 tahun lebih
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengharapkan bus Transjakarta yang digunakan untuk angkutan malam hari (Amari) memiliki perawatan yang konsisten. Terutama kelaikan armada bus yang telah berada di atas 10 tahun ke atas.
Djarot meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk bekerja sama memeriksa kelaikan 100 unit Transjakarta Amari.
"Layak enggak layak itu yang rekomendasi siapa? Kan tergantung Dishubtrans. Jadi biar Dishubtrans dan PT Transjakarta yang menanganinya," kata Djarot di Balai kota DKI Jakarta, Senin (18/4).
-
Siapa yang menilai kemacetan di Jakarta? Tomtom International BV adalah lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia mencatat peringkat kemacetan di Jakarta naik menjadi 29 pada 2022.
-
Siapa yang menggagas Transjakarta? Pertama kali digagas tahun 2001 dan ditindaklanjuti saat era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa saja yang disediakan Transjakarta? Selain menyediakan kantong parkir, pihak Transjakarta juga melakukan penambahan total 300 unit armada saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK. Dukungan ini, kata Ayu diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat yang ingin menghadiri Misa Agung bersama Paus Fransiskus.
-
Siapa yang memberikan rekomendasi nama? Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya mengenai 100 nama anak laki-laki awalan D modern yang sarat arti dan bisa jadi bahan referensi.
-
Siapa yang kasih rekomendasi nama? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (9/5), berikut merdeka.com rangkum mengenai beberapa nama lucu untuk kelinci betina yang dapat Anda jadikan sumber inspirasi, lengkap dengan pemahaman mengenai karakteristiknya.
Agar terawat dengan baik, dia menegaskan agar Dishub DKI Jakarta selalu mengecek uji KIR bus Transjakarta Amari tersebut, khususnya yang sudah 10 tahun ke atas. Langkah ini penting dilakukan, karena jika ada bus yang tak lolos KIR, maka harus di tarik dan tidak diperbolehkan mengaspal.
"Dishubtrans DKI harus ngecek dong, ada uji KIR enggak. Transjakarta kan punya kita. Jadi ditarik atau tidak, harus dilihat kondisinya seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, pengoperasian sebanyak 100 bus Transjakarta untuk Amari dinilai menyalahi aturan. Sebab, umur bus itu lebih dari 10 tahun dan dikhawatirkan membahayakan penumpang. Bus itu sudah dioperasikan sejak 2004 dan masih menggunakan standa Euro satu.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, angkutan di atas usia 10 tahun tidak boleh dioperasikan. Selain itu,pengoperasian bus bekas juga mengancam keselamatan penumpang. Karena armada itu sudah tidak layak jalan.
"Ya saya menyarankan Pemprov DKI Jakarta menarik bus bekas dan mengganti dengan bus yang masih layak jalan. Karena keselamatan penumpang harus diutamakan di atas segalanya," ujar Darmaningtyas.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi menegaskan, tak akan memberikan izin perpanjangan usaha dan operasional bagi kendaraan melewati batas pakai, yakni 10 tahun.
"Saya sudah sebar surat pemberitahuan kepada BPTSP di lima wilayah kota Jakarta. Melalui surat itu, kepala kantor BPTSP di wilayah kota diingatkan tentang aturan pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum," jelasnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 51 ayat (2), masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: mobil bus besar paling lama 10 tahun; mobil bus sedang paling lama 10 tahun; mobil bus kecil, mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun; taksi paling lama 7 tahun; dan mobil barang paling lama 10 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Ternyata Telat Uji KIR Lima Bulan Lalu
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan, ribuan bus AKAP yang disiapkan itu berasal dari 152 Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaKecelakaan maut bus di Subang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaPMN itu diperlukan karena Damri menghadapi beberapa kendala dalam meremajakan angkutan perintis.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca Selengkapnya