Djarot minta Dishub periksa bus Transjakarta usia 10 tahun lebih

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengharapkan bus Transjakarta yang digunakan untuk angkutan malam hari (Amari) memiliki perawatan yang konsisten. Terutama kelaikan armada bus yang telah berada di atas 10 tahun ke atas.
Djarot meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk bekerja sama memeriksa kelaikan 100 unit Transjakarta Amari.
"Layak enggak layak itu yang rekomendasi siapa? Kan tergantung Dishubtrans. Jadi biar Dishubtrans dan PT Transjakarta yang menanganinya," kata Djarot di Balai kota DKI Jakarta, Senin (18/4).
Agar terawat dengan baik, dia menegaskan agar Dishub DKI Jakarta selalu mengecek uji KIR bus Transjakarta Amari tersebut, khususnya yang sudah 10 tahun ke atas. Langkah ini penting dilakukan, karena jika ada bus yang tak lolos KIR, maka harus di tarik dan tidak diperbolehkan mengaspal.
"Dishubtrans DKI harus ngecek dong, ada uji KIR enggak. Transjakarta kan punya kita. Jadi ditarik atau tidak, harus dilihat kondisinya seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, pengoperasian sebanyak 100 bus Transjakarta untuk Amari dinilai menyalahi aturan. Sebab, umur bus itu lebih dari 10 tahun dan dikhawatirkan membahayakan penumpang. Bus itu sudah dioperasikan sejak 2004 dan masih menggunakan standa Euro satu.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, angkutan di atas usia 10 tahun tidak boleh dioperasikan. Selain itu,pengoperasian bus bekas juga mengancam keselamatan penumpang. Karena armada itu sudah tidak layak jalan.
"Ya saya menyarankan Pemprov DKI Jakarta menarik bus bekas dan mengganti dengan bus yang masih layak jalan. Karena keselamatan penumpang harus diutamakan di atas segalanya," ujar Darmaningtyas.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi menegaskan, tak akan memberikan izin perpanjangan usaha dan operasional bagi kendaraan melewati batas pakai, yakni 10 tahun.
"Saya sudah sebar surat pemberitahuan kepada BPTSP di lima wilayah kota Jakarta. Melalui surat itu, kepala kantor BPTSP di wilayah kota diingatkan tentang aturan pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum," jelasnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 51 ayat (2), masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: mobil bus besar paling lama 10 tahun; mobil bus sedang paling lama 10 tahun; mobil bus kecil, mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun; taksi paling lama 7 tahun; dan mobil barang paling lama 10 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya