Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djarot sandera anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD DKI

Djarot sandera anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD DKI Djarot ke KPK. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani surat pengesahan APBD-P 2017. Termasuk persetujuan kenaikan tunjangan transportasi untuk anggota DPRD DKI Jakarta. DPRD lebih memilih menerima tunjangan transportasi daripada mobil dinas. Kesepakatan telah didapat, Djarot segera menarik mobil dinas dan akan melakukan lelang.

"Kalau sudah seperti itu kan dewan sudah mendapat tunjangan transportasi dalam bentuk dana. Maka mobil harus ditarik. Saya sudah perintahkan untuk segera dilelang. Lelang terbuka," ujar Djarot usai peresmian RPTRA Jaka Teratai, Jl Raya Bekasi Timur KM 18, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/10).

Djarot menyepakati tunjangan transportasi untuk anggota DPRD DKI sebesar Rp 21,5 juta per tahun. Hingga saat ini belum ada satupun mobil dinas anggota DPRD DKI yang dikembalikan. Djarot berharap agar anggota dewan segera mengembalikan mobil dinas ke Pemprov DKI.

"Belum mengembalikan, tapi saya berharap bulan ini semua mobil dinas sudah ditarik. Sehingga nanti bisa kita ganti dengan tunjangan transportasi. Yang sudah disepakati bersama dan sesuai aturan," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, karena keputusannya baru disahkan maka butuh waktu untuk mengembalikan mobil dinas. "Baru kemarin diketok palunya. Kasih napas sedikit," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Dia berjanji secepatnya akan segera dikembalikan setelah APBD Perubahan disahkan. Politisi PDIP ini juga mengaku telah mengirim surat sosialisasi kepada para anggota DPRD DKI Jakarta terkait pengembalian mobil dinas khususnya soal aturan baru yaitu PP Nomor 18. Ditargetkan, akhir Oktober pengembalian mobil dinas tuntas dilaksanakan. "Secepatnya kita langsung laksanakan setelah diketok," jelasnya.

Djarot menyatakan dengan tegas tidak akan mencairkan tunjangan transportasi jika mobil dinas belum dikembalikan. Sehingga mobil masuk dulu baru tunjangan cair. "Sudah saya sampaikan sebelum mobil itu diterima oleh pemprov, maka tunjangan tidak bisa diturunkan. Jadi masuk dulu mobilnya baru tunjangan," katanya.

Mantan Wali Kota Blitar ini bakal menyandera anggaran tunjangan transportasi para wakil rakyat jika mobil dinas belum dikembalikan. "Saya sampaikan konsekuensinya adalah kalau mau menerima tunjangan transportasi itu, mobil yang sedang dipakai anggota dewan harus dikembalikan dulu. Sebelum itu diterima oleh Pemprov maka tunjangan tidak akan kita berikan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10).

Dia telah memerintahkan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) mengecek kelengkapan dari mobil dinas yang dibawa para legislator itu. Karena semua anggota dewan mendapatkan mobil dinas, maka jumlahnya sebanyak 101 unit. Setelah semua mobil dinas dikembalikan, Djarot meminta agar langsung dilelang. Karena dari tahun ke tahun nilai mobil semakin turun. Kendati mobil tersebut belum sampai lima tahun tetap harus dilelang.

"Kalau disimpan semakin tahun nilainya akan semakin turun. Apalagi tempat penyimpanannya tidak baik, kena panas dan hujan. Kecuali kalau kita punya showroom. Kita nggak punya showroom. kita kan bukan showroom mobil. oleh sebab itu, langsung dilelang secara terbuka. Enak kan," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengirim surat edaran kepada seluruh anggota DPRD DKI agar mengembalikan mobil dinas. Setelah tunjangan transportasi dinaikkan, mobil dinas wajib dikembalikan untuk kemudian dilelang secara terbuka.

Sekda DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, mobil dinas anggota dewan akan segera ditarik. "Segera kita buat edaran. Edarannya belum kita buat," ujarnya, Rabu (4/10).

Nantinya, di dalam surat edaran itu pihaknya akan memberi tenggat waktu pengembalian mobil dinas. Batas akhir pengembalian mobil dinas pada 30 Oktober 2017. "Rencana saya, saya mau buat edaran nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama. Biar ada adaptasi dulu nih kan," jelasnya.

Saefullah tak menyebutkan sanksi bagi anggota Dewan yang mengulur waktu pengembalian. Dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan sanksi. "Ya kita minta saja, kita minta supaya dikembalikan. Sudah gitu saja," kata dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan

Baca Selengkapnya
64 Kendaraan Dinas Hilang, Pemkot Serang Ultimatum Mantan Pejabat Segera Kembalikan
64 Kendaraan Dinas Hilang, Pemkot Serang Ultimatum Mantan Pejabat Segera Kembalikan

Temuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.

Baca Selengkapnya
Trotoar DPRD DKI Jakarta Jadi Parkiran Sepeda Motor, Ini Penyebabnya
Trotoar DPRD DKI Jakarta Jadi Parkiran Sepeda Motor, Ini Penyebabnya

Sejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Baca Selengkapnya
Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Ini Kompensasinya
Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Ini Kompensasinya

Indra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
Meski Punya Rumah di Jakarta, Anggota DPR Tetap Dapat Tunjangan Rumdin
Meski Punya Rumah di Jakarta, Anggota DPR Tetap Dapat Tunjangan Rumdin

Semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Pemberian tunjungan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024. Namun besarannya belum dirinci.

Baca Selengkapnya
Kadishub DKI Copot Kasatpel Jatinegara Buntut Viral Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan di Bogor
Kadishub DKI Copot Kasatpel Jatinegara Buntut Viral Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan di Bogor

Beredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta

Baca Selengkapnya