Djarot sebut seluruh minimarket di DKI tak punya izin buka 24 jam
Merdeka.com - Jakarta memiliki ribuan minimarket. Setiap ruas jalan yang padat penduduk pasti menjamur satu minimarket.
Namun siapa yang menduga minimarket yang beroperasi 24 jam semuanya tidak memiliki izin. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, hanya diatur operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, semua minimarket yang beroperasi selama 24 jam tidak berizin. Karena untuk dapat beroperasi sehari semalam, izin hanya dapat dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun pada kenyataannya tidak pernah ada permintaan izin mampir ke meja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa batas waktu sholat Dhuhur? Sholat Dzuhur juga disebut dengan sholat Al Uulaa (الأُوْلَى) sebab ini merupakan sholat yang pertama kali dikerjakan Nabi Muhammad SAW bersama Jibril AS.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Apa batas waktu Ashar? Waktu sholat ashar adalah selama matahari belum menguning.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur, selama ini mereka tidak pernah. Itu saja sudah melanggar," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/1).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Bahkan, rencananya akan diajukan revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta kepada DPRD DKI Jakarta.
"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda tentang perpasaran untuk penyempurnaan Perda nomor 2 tahun 2002. Karena kalau sekarang mengacu kepada Perda, hampir semuanya melanggar," kata mantan Wali Kota Blitar ini.
Djarot mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika masih beroperasi, tindakan tegas yang diambil adalah penyegelan.
"Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai Perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," tegasnya.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Adapun sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca Selengkapnya