Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djarot sebut seluruh minimarket di DKI tak punya izin buka 24 jam

Djarot sebut seluruh minimarket di DKI tak punya izin buka 24 jam Seven Eleven. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jakarta memiliki ribuan minimarket. Setiap ruas jalan yang padat penduduk pasti menjamur satu minimarket.

Namun siapa yang menduga minimarket yang beroperasi 24 jam semuanya tidak memiliki izin. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, hanya diatur operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, semua minimarket yang beroperasi selama 24 jam tidak berizin. Karena untuk dapat beroperasi sehari semalam, izin hanya dapat dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun pada kenyataannya tidak pernah ada permintaan izin mampir ke meja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur, selama ini mereka tidak pernah. Itu saja sudah melanggar," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/1).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Bahkan, rencananya akan diajukan revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta kepada DPRD DKI Jakarta.

"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda tentang perpasaran untuk penyempurnaan Perda nomor 2 tahun 2002. Karena kalau sekarang mengacu kepada Perda, hampir semuanya melanggar," kata mantan Wali Kota Blitar ini.

Djarot mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika masih beroperasi, tindakan tegas yang diambil adalah penyegelan.

"Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai Perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," tegasnya.

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Adapun sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya