Djarot tegaskan tak ada ampun buat PNS DKI yang masih doyan pungli
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan sudah tidak ampun bagi PNS DKI Jakarta yang tetap melakukan pungli. Sebab kesejahteraan yang diberikan kepada mereka sudah cukup besar, sebab gaji terendah sekitar Rp 13 juta setiap bulan.
Djarot mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melawan setiap pungli yang dilakukan. Sehingga langkah tersebut juga akan tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kesejahteraan PNS DKI sekarang sudah oke, PNS DKI kan paling besar paling rendahkan sudah Rp 10-13 juta. Oleh karena itu karena gajinya sudah tinggi, ketika dia melakukan pungli tidak ada ampun baginya," katanya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa gaji PNS yang didapat melalui sogokan dianggap haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa menyogok untuk masuk ke dalam PNS berarti memberikan sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses rekrutmen di instansi pemerintah.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, untuk pegawai yang telah menyelesaikan masa baktinya tidak dapat dilakukan penambahan kesejahteraan. Sebab aturan pemberian pensiun tersebut diatur oleh pemerintah pusat.
"Ada aturannya, enggak lah. Akan sesuai aturannya," tutup politisi PDI Perjuangan ini. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaDikatakan oleh Pramono bahwa selama ini para guru honorer termasuk guru PAUD, guru ngaji dan sebagainya mendapatkan tunjangan maksimum.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPramono Anung berjanji akan menaikkan gaji guru honorer di Jakarta setara dengan upah minimum regional (UMR) Jakarta yakni sekitar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca Selengkapnya