Djarot tolak usulan satu staf ahli untuk setiap anggota DPRD DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menolak rencana empat fraksi yang mengajukan usulan adanya staf ahli bagi setiap anggota dewan. Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan alasannya.
Djarot mengungkapkan, akan menjelaskan alasannya secara resmi terkait penolakan adanya staf ahli bagi anggota dewan pada sidang Paripurna siang ini, Senin (24/7).
"Saya pikir itu lebih fair. Tapi yang jelas saya tidak setuju kalau masing-masing anggota DPRD ada satu staf ahli," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai permintaan staf ahli bukan dari pribadinya, melainkan dari masing-masing fraksi.
"Permintaan itu bukan ucapan saya. Mungkin teman-teman mau mencoba, sah-sah saja, kan fraksi-fraksi," ujarnya.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini akan melihat dan mendengarkan jawaban dari Djarot terkait hal tersebut. "Nanti saya lihat jawaban pak gubernur setelah paripurna," pungkasnya.
Sebelumnya empat fraksi Gerindra, Demokrat PAN, PKB dan PKS mengusulkan setiap anggota legislatif mendapatkan staf ahli pada saat sidang Paripurna, Kamis (20/7).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaFraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaZita absen dalam rapat terkait Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca Selengkapnya