DKI keluarkan Pergub larangan iklan rokok di tempat umum
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak dapat memasang iklan pada media luar ruang. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, larangan ini sudah mulai berlaku semenjak tanggal 13 Januari 2015. Namun, untuk iklan yang sudah mendapatkan izin tetap dapat terpasang, tetapi tidak dapat diperpanjang.
"Sudah efektif karena sudah diundangankan pada 13 Januari 2015. Tidak boleh lagi ada izin lagi untuk media di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya udah ada sampai izinnya habis. Tidak bisa diperpanjang," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).
-
Kapan harus berhenti merokok? Anda sebaiknya berhenti merokok sekarang juga untuk mencegah kerusakan otak lebih lanjut.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
Dia mengungkapkan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.
"Itu seruan dunia dan perhatian Pemda saja terhadap masukan dari masyarakat dan LSM antitembakau. Dan itu benar merokok itu tidak sehat," jelasnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menyakini, tidak akan ada pengaruhnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame dengan adanya aturan ini. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih sehat.
"Kami lebih memilih sehat, kalau duit gak ada pengaruhnya," ungkapnya.
Saefullah menegaskan, bangunan dan kios yang dibentuk dengan muatan iklan perusahaan rokok juga akan ditertibkan. Sebab, itu semua termasuk dalam iklan media di luar ruang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca Selengkapnya