Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI minta Rp 648 M pembelian lahan di Cengkareng dikembalikan

DKI minta Rp 648 M pembelian lahan di Cengkareng dikembalikan Ilustrasi Tanah Kering. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta uang pembelian lahan seharga Rp 648 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat dikembalikan. Hal itu lantaran kepemilikan tanah seluas 4,6 hektar tersebut bermasalah karena memiliki dua sertifikat.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan saat ini, kasus pembelian pihaknya sudah berproses di pengadilan sudah hampir satu bulan. Ternyata lahan tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan.

"Untuk membuktikan kebenarannya," katanya saat dihubungi Senin (27/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku kaget saat mengetahui lahan yang dibeli untuk membangun rumah susun ini masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Bahkan, pihaknya sudah mempertanyakan adanya dua sertifikat kepada pemilik lahan.

"Awalnya, kami protes, mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu. Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak menerima surat yang kami sampaikan," terangnya.

Nantinya, bila diputuskan bahwa lahan itu memang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ika meminta agar uang yang diterima pemilik lahan Toeti Noezlar Soekarno dikembalikan.

"Intinya kalau memang itu tanah Pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan

PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV

Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Terakhir di Tengah Proyek Tol Cijago Sebelum Dibongkar
Penampakan Rumah Terakhir di Tengah Proyek Tol Cijago Sebelum Dibongkar

Rumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya