Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI pangkas 1.060 jabatan, klaim anggaran jadi hemat Rp 151 miliar

DKI pangkas 1.060 jabatan, klaim anggaran jadi hemat Rp 151 miliar Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta yang baru. Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengalami perampingan dan aturan tersebut mulai berlaku awal Januari tahun depan.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan ada beberapa perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di DKI Jakarta. "Ada perubahan dari 54 SKPD, jadi hanya 42 SKPD. Kita menghapuskan 1.060 jabatan," kata Sumarsono, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Setelah perampungan tersebut, Pemprov DKI Jakarta yang saat ini memiliki 5.998 jabatan akan menyisakan 4.938 jabatan saja. "Dalam rangka efisiensi kita hapuskan dari semula DKI itu punya eksisting semua jabatan struktural dari mulai jabatan eselon IV B sampai I B ada 5.998 jabatan," terangnya.

Sumarsono menjelaskan bahwa PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional dan sebagian lagi ada yang pensiun. Dalam rangka efisiensi tersebut, Sumarsono menyebutkan bahwa anggaran pegawai bisa diturunkan.

"Nah efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan perda yang baru ini," bebernya.

Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan. Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan itu meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro. Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.

Kemudian, jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22 karena ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD. Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap yaitu 6. Lembaga lain yang semula berjumlah 5 menjadi 1 lembaga saja. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.

Sedangkan SKPD yang tidak mengalami perubahan diantaranya adalah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan.

Ada juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perindustrian dan Energi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sementara itu, wilayah kabupaten dan kota administrasi tidak mengalami perubahan. Kawasan itu tetap disebut Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Sementara da beberapa SKPD yang menjadi Unit Pelayanan Teknis diantaranya Kantor Pengelola Kawasan Monas, Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja, RSKD Duren Sawit, dan Sekretariat Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta.

Sumarsono menegaskan perampingan tersebut tidak akan mengganggu birokrasi pemerintahan. "Enggak ganggu pelayanan dan fungsi, urusan birokrasi enggak terganggu. Saya berharap ga ada nonjob. Mereka juga manusia," tandas Sumarsono, Kamis (15/12).

Berikut ini adalah nama dinas yang mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :

1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).

2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).

3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (perubahan nomenklatur).

4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman).

5. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (penggabungan 2 SKPD).

6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).

7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).

8. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan).

9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).

10. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).

11. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan menjadi 2 SKPD).

12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan retribusi daerah).

13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).

14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).

15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

PKS DPRD DKI Jakarta memperoleh total 18 kursi. Sedangkan PDIP DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 15 kursi.

Baca Selengkapnya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Susunan Lengkap Komisi DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Susunan Lengkap Komisi DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Naik Jadi Rp85,1 Triliun
DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Naik Jadi Rp85,1 Triliun

Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong  dan Plt
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong dan Plt

Percepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.

Baca Selengkapnya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya