DMI Imbau Warga Zona Merah Jakarta Salat Id di Rumah Saja
Merdeka.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI menyatakan masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 di Jakarta tidak diperkenankan menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah secara berjemaah baik di masjid atau lapangan atau tempat lainnya.
"Untuk yang di zona merah Salat Id-nya tetaplah untuk di rumah saja," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi, Rabu (12/5).
Hal tersebut sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.
-
Siapa yang berhak menentukan ibadah diterima? Sebab, hanya Allah yang berhak menentukan amal ibadah mana yang layak diterima dan yang tidak.
-
Siapa yang menentukan Makruh? Makruh adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram).
-
Siapa yang bertanggung jawab memakmurkan masjid? Memakmurkan masjid bukanlah tugas yang ringan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, usaha, dan kreativitas dari seluruh jamaah.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Kenapa polisi mengatur jadwal kepulangan jemaat? Polisi mengatur jadwal pemulangan umat katolik usai menunaikan perayaan Misa Akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Ada dua skenario yang disiapkan guna mencegah terjadi penumpukan.
"Seruan itu coba dibaca. Jadi zona merah dari awal enggak boleh, Salat Jumatan dan sebagainya enggak boleh," ujarnya.
Jikapun nantinya ada jemaah yang tetap memaksa, Makmun menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari para petugas yang mengawasi jalannya peribadatan.
Menurutnya, perlu kerja sama semua pihak agar pelaksanaan Salat Id berjalan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaJemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Baca Selengkapnya