Dokter kecantikan abal-abal diciduk di toilet mal Semanggi
Merdeka.com - Kaum hawa kini harus waspada. Sebab kini, banyak sekali praktik kecantikan yang menjanjikan hasil secara instant.
Praktik kecantikan ilegal ini kini tengah dibongkar Polres Jakarta Selatan. Satu orang wanita yang mengaku sebagai dokter kecantikan pun ditangkap karena dianggap melakukan penipuan dan praktik yang dijalankannya ilegal.
"Pelaku inisial JS (34) diamankan di toilet lantai 3 Plaza Semanggi, sekitar pukul 14.00 WIB," terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Kenapa kakek memberi uang palsu ke dokter? “Loh dokter kan pasang gigi palsu kan? Jadi saya bayarnya juga pakai uang palsu, kan sama-sama palsu“ ujar sang kakek.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dikatakan dia, penangkapan terhadap JS dilakukan Senin siang kemarin. JS diketahui tidak memiliki izin praktik dan keahlian di bidang kecantikan.
"Modus kecantikannya, tersangka datang ke rumah-rumah klien. Info yang diterima korban daru mulut ke mulut, dokter panggilan gitu. Jadi enggak buka tempat praktik," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kebocoran dan atau Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menjadi klinik, bangunan tersebut adalah rumah hunian biasa.
Baca SelengkapnyaDavid juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaDokter gadungan ini mengaku belajar sendiri cara melakukan prosedur pembesaran penis dan dimulai sejak masih remaja.
Baca SelengkapnyaAksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaDokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaDokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan Kota Depok mengungkap sejumlah fakta terkait WSJ Clinic yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Depok.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca Selengkapnya