DP mengaku sudah 60 kali memerkosa anak kandungnya
Merdeka.com - DP (42) dilaporkan putri kandungnya PU (18) ke Mapolres Jakarta Timur, karena memerkosa putri sulungnya tersebut sejak tahun 2008 lalu. DP tega meniduri PU sejak dirinya masih berusia 13 tahun saat itu.
Saat ditemui wartawan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, ayah bejat ini mengatakan kalau dirinya merasa memiliki nafsu yang tak tertahankan saat melihat kemolekan tubuh putrinya itu. DP mengaku tidak memikirkan sama sekali bahwa apa yang dilakukannya itu akan berdampak pada psikologis sang anak.
"Ya saya nafsu saja. Saya khilaf pas ngeliat badan anak saya itu, saya seperti tidak bisa nahan gejolak nafsu saya," kata pria yang sehari-harinya bekerja di Showroom mobil, Senin (18/2) malam.
-
Siapa yang memiliki hawa nafsu? Malaikat tak memiliki hawa nafsu, sedangkan jin dan manusia memiliki hawa nafsu.
-
Kenapa anak perempuan itu merasa gemas? Usai berfoto, Jenderal Maruli lantas tak segan untuk mengajak tos hingga merangkul gadis cilik berbaju biru itu. Aksinya bersambut. Sang gadis cilik langsung ikut berbalas tos. Ekspresinya Gemas
-
Kenapa nafsu makan anak yang berlebihan harus ditahan? Sebab, anak yang terus merasa lapar dan selalu ingin makan bisa menyebabkan peningkatan berat badan yang tidak terkontrol.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Kenapa wanita susah kontrol perasaannya? Bagi wanita jatuh cinta itu membutakan. Wanita cenderung suka berada di dekat pria pujaannya.
-
Apa cara menahan nafsu makan anak yang berlebihan? Cara menahan nafsu makan anak yang berlebihan juga perlu dilakukan dengan mengalihkan perhatian anak serta bersikap tegas jika sewaktu-waktu anak merengek minta makan hingga berulang kali.
Dia mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali yaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak hingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa pria ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini.
"Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulannya," ungkapnya.
Pengakuan DP ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahwa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri PU sebanyak ratusan kali.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca Selengkapnya