DPR Minta Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak jadi Tersangka Diperiksa Propam
Merdeka.com - Komisi III DPR memberikan perhatian khusus untuk kasus kecelakaan berujung penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Dalam peristiwa kecelakaan itu, Hasya meninggal dunia.
Anggota Komisi III DPR Santoso menilai penetapan tersangka pada Hasya tidak masuk akal. Dia berharap Propam memeriksa polisi yang menangani kasus tersebut.
"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar. Pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi/ Propam Polri apakah penanganan dilakukan sesuai prosedur," kata Santoso saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
Santoso menduga penetapan tersangka Hasya bertujuan menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang.
"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," kata dia.
Menurutnya, keputusan polisi menetapkan korban tewas sebagai tersangka menambah buruknya potret kepolisian saat ini.
"Menunjukkan potret kepolisian kita saat ini yg menerapkan hukum di luar ketentuan hukum. Kapolri harus menyelesaikan ini untuk tidak terulang dan memberi sanksi bagi oknum," jelas dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.
Tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya perempuan cantik di Surabaya, menarik perhatian Hotman Paris.
Baca SelengkapnyaMahasiswi Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tewas saat mengejar penjambret yang merampas tasnya.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal melakukan gelar perkara dan mencari bukti tambahan guna mengungkap kasus kecelakaan
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaAulia diduga mendapat bully dari senior saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikannya menyusul pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono di Mapolresta Padang, Minggu (23/6).
Baca SelengkapnyaBantuan ditawarkan untuk membongkar kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut.
Baca Selengkapnya