DPRD dan Sekda DKI cuci tangan soal Perda Reklamasi
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura)..
Salah satu penyebabnya penghentian pembahasan raperda ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Sanusi sebagai tersangka karena menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan Raperda tersebut.
Sekretaris Daerah Saefullah mengungkapkan, pihaknya telah mencoba bersurat dengan KPK agar mendapatkan masukan terkait kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi ini. Namun hingga kini belum ada jawaban dari lembaga antirasuah tersebut.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Selain itu, Saefullah mengakui, Raperda Reklamasi memang masih menjadi perdebatan yang alot. Terutama terkait besaran kontribusi di mana eksekutif kekeh di angka 15 persen. Untuk itu, dia berharap perdebatan ini agar cepat selesai jika perlu undang konsultan.
"Draf kita 15 persen mereka bilang keberatan lah kurang banyak lah. Silahkan tambahin yang penting putus bersama. Kita gak bisa ngotot. Draf kita 15 persen kontribusi tambahan. Dibahas. Putus bersama. Mau pake konsultan kita bahas bersama atau mau manggil siapa sebagai narsum panggil agar gak terjebak," katanya di Jakarta, Selasa (8/8).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menegaskan, pihaknya belum akan melakukan pembahasan terkait Raperda Reklamasi. Dia berkilah bawah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan aturan 17 pulau di teluk Jakarta.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, pembekuan pembahasan reklamasi bukan diinisiasi oleh DPRD DKI Jakarta. Sebab kala itu, pemerintah pusat yang mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pengerjaan sekaligus pembahasan Raperda Reklamasi.
"Yang setopkan pemerintah pusat, makanya kita tunggu keputusan pemerintah pusat dulu," tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengaku, tidak ingin gegabah dalam pembahasan Raperda Reklamasi. Dia lebih memilih untuk menunggu Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno menjabat terlebih dahulu, baru menyinggung soal pengerukan laut tersebut.
"Kita tunggu aja dulu gubernur baru. Nanti kita lihat aja maunya beliau seperti apa. Baru nanti kita bahas sama-sama lagi," tutupnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi mengundang seluruh anggota dewan untuk dimintai pendapat terkait kelanjutan pembahasan Raperda reklamasi. Pertemuan tersebut dilakukan pada Rabu (26/7) lalu.
Namun dalam pertemuan tersebut, Wakil DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menegaskan, dewan tidak akan melanjutkan pembahasan karena belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang memayungi dua Raperda tersebut.
"Kita belum mendapatkan salinan apapun juga update dari pemerintah pusat. Katanya mau mengambil alih. Kita juga mendengar ada proses hukum yang sedang berlangsung atau dari para nelayan kepada perusahaan pengembang," katanya.
Anggota Fraksi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa sikap DPRD masih sama seperti hasil rapat pimpinan gabungan pada 7 April 2016, bahwa pembahasan dua Raperda itu diberhentikan sementara.
Untuk diketahui, pemberhentian sementara pembahasan dua Raperda itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, pada April 2016 lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca Selengkapnya