DPRD desak Ahok perintahkan kawasan komersil kelola sampah mandiri
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kawasan komersial mengelola mandiri kelola sampah pada tahun ini. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Sunirman mengatakan, selama ini Pemprov telah memberikan banyak dana kepada kawasan komersil. Padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kawasan lain yang lebih membutuhkan.
"Makanya subsidi ke mereka banyak banget. Kalau misalnya mereka belum bisa mengolah sendiri nanti kita ajak join bisnis to bisnis," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/5).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
-
Bagaimana perubahan nama DKI Jakarta berpengaruh ke ekonomi? Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
Kawasan komersil yang dimaksud antara lain rumah makan, rumah sakit, rumah duka dan apartemen.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga meminta peraturan daerah terkait retribusi sampah. Selama ini, kata dia, nilai yang dibebankan pada warga sangat kecil Rp 25.000 permeter kubik.
"Udah puluhan tahun. Saya belum jadi anggota dewan itu. Saya masih di PD Pasar Jaya aja udah segitu. Jadi sekarang terlihat kecil banget. 25 ribu untuk kawasan komersial. Itu 40 persennya sampah di Jakarta. Kalau masyarakat kan enggak bayar," terang politisi Gerindra ini.
Selain itu, dia menyarankan agar tipping fee tidak dibebankan kepada APBD DKI. Sebab selama ini, Pemprov DKI Jakarta hanya meminta pembayaran angkut sampah dan retribusi.
"Masalah itu B to B itu tipping fee nya juga harus dibayar mereka. Masak yang bayar pemerintah daerah. Idealnya retribusinya perda harus diubah. Kalau kawasan bisnis kenakan aja yang lebih besar gak masalah. Karena kan seharusnya subsidi kawasan yang tidak mampu," tutup Prabowo.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menyatakan, pengelola kawasan bisa mengelola sendiri sampahnya atau bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah berizin. Subsidi pemerintah difokuskan untuk menangani kebersihan fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah bawah.
"Anggaran pemerintah untuk pengelolaan sampah bisa lebih efisien," ujarnya.
Pihaknya akan menindak pegawai negeri sipil atau lepas yang melayani kawasan komersial secara ilegal. Pengelola kawasan komersial bisa berkontrak dengan Dinas Kebersihan, tetapi akan dipungut retribusi sesuai aturan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan penyelesaian masalah di Jakarta kerap pelik
Baca SelengkapnyaPembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaBPKAD DKI mengklaim penyusunan anggaran 2024 sudah melewati penghitungam yang matang dan realistis
Baca SelengkapnyaPadahal sampah di rumah warga sudah menumpuk sejak beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaWalaupun masalah sampah belum selesai, namun Sri Sultan HB X optimis kabupaten/kota mampu mengelola sampah secara mandiri
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingin DLH DKI Tiru Singapura, Sampah Jakarta Bisa Dikelola di Laut atau Teluk
Baca SelengkapnyaSertifikat dana layanan masyarakat dari BPDLH merupakan wujud dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam kerja aksi lingkungan.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca Selengkapnya