DPRD DKI: Buat Apa PSBB Transisi Diperpanjang Tapi Banyak Kerumunan
Merdeka.com - Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi babak baru deretan peristiwa di dalam negeri. Mulai dari pencopotan dua jenderal, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi hingga pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Kepolisian.
Selanjutnya, pencopotan baliho Rizieq yang dilakukan personel TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
Rentetan peristiwa tersebut buntut dari kerumunan massa pendukung Rizieq Syihab di sejumlah acara yang didatangi pimpinan FPI tersebut.
-
Bagaimana MRT Jakarta mengelola kerumunan? MRT Jakarta juga menyiapkan manajemen kerumunan (crowd management) melalui penambahan petugas dan peralatan pendukung seperti pengeras suara dan rambu penunjuk arah di area stasiun.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang dilakukan suporter PPSM saat kerusuhan? Aksi itu membuat seluruh suporter PPSM terpancing dan ikut masuk ke lapangan.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Kenapa kemacetan di Jakarta jadi semakin kompleks? Sedangkan sejak 1990 hingga saat ini, kemacetan semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah kendaraan, ketidakdisiplinan pengemudi, dan tingginya kendaraan pribadi.
-
Bagaimana Persib mengatasi kerusuhan? 'Kami mengutuk segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas serta memproses hukum para pelaku kekerasan tersebut.'
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai untuk apa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diperpanjang jika terjadi pembiaran kerumunan.
"Buat apa PSBB Transisi Jakarta diperpanjang, jika memang kenyataannya banyak pembiaran acara yang membuat ribuan orang berkerumun dan tidak mengindahkan Prokes Covid-19," kata Kenneth, Jumat (20/11).
Ia merasa penerapan PSBB di DKI menjadi tidak jelas menyusul kerumunan yang ditimbulkan massa pendukung Rizieq Syihab.
"Kebijakan PSBB yang tidak jelas arahnya dan Pemprov DKI Jakarta yang tidak serius, dan tegas dalam penerapan PSBB transisi ini sehingga menimbulkan krisis ekonomi yang merusak sendi sendi perekonomian dan terancam masuk ke jurang resesi."
Padahal, saat ini sejumlah usaha tengah menyesuaikan aturan PSBB. Bahkan, ada yang sampai gulung tikar karena tidak mampu bertahan. Sayangnya, kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah dan memang sudah saatnya aspek kesehatan dan ekonomi sudah harus berjalan beriringan, supaya kita tidak jatuh ke jurang resesi.
"Semua pengorbanan kita semua seakan akan tidak ada artinya. Para pengusaha sudah membatasi ruang geraknya, Petugas Medis banyak yang sudah mengorbankan jiwa dan raganya, tetapi apa yang terjadi di lapangan, omong kosong semua, banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terjadi di masyarakat, terutama yang terjadi di Petamburan yang membuat ribuan orang berkumpul tanpa menjalankan protokol kesehatan dengan benar," tegas Kent.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, penyebaran virus corona di Jakarta pada Kamis 19 November 2020, sebanyak 1.185 kasus baru positif corona. Menurut Kent, menambahnya penyebaran virus corona tersebut lantaran banyaknya warga yang melanggar Prokes.
"Banyak warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena memang tidak ada ketegasan dari gubernurnya. Jadi percuma saja di perpanjang terus PSBB transisi, dan sangat tidak efektif untuk menekan penyebaran virus corona, kalau tidak ada tindakan tegas dan niat serius dari Pemprov DKI," tegas Kent.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar lebih fokus terhadap penanggulangan Covid-19 di ibukota, jika terjadi pembiaran kerumunan massa, lebih baik PSBB Transisi tak perlu diperpanjang.
"Saya minta Pak Anies harus lebih fokus terhadap penanggulangan Covid-19 di Jakarta, karena selama sepekan ini penyebaran semakin meluas. Jika angka positif Covid-19 terus naik, lebih baik hentikan saja PSBB Transisi," tutur Kent.
Hingga saat ini, tenaga medis terus berjuang menekan turunnya angka Covid-19. Namun, apa yang kini terjadi, kinerja tenaga medis selama delapan bulan lamanya sia sia dikarenakan terjadinya pembiaran kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19.
"Pelanggaran protokol kesehatan dilakukan secara terang-terangan dengan berkumpulnya ribuan orang, dan bisa membuat sia sia segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir. Kerja keras tim medis di rumah sakit akan tidak ada gunanya selama delapan bulan ini," sambungnya.
Kent pun mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
Buntut kasus pembiaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan untuk meminta klarifikasi terkait acara tersebut.
Orang nomor satu di Jakarta itu dilakukan klarifikasi dengan dugaan tindak Pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu 18 November 2020. Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Tito pun mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat ketentuan kepala daerah wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Jika kewajiban ini dilanggar, kepala daerah dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Selain itu, Tito sudah memberikan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang di daerahnya terjadi kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19. Ia menegaskan agar kepala daerah mencegah hal-hal yang melanggar prokes sehingga berpotensi terjadi penyebaran virus corona.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaAksi massa yang menuntut DPR untuk mematuhi Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaPengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaMereka memilih untuk bergerak melanjutkan gerakan kawal putusan MK.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaKehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaSituasi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, mulai memanas.
Baca SelengkapnyaTotal sebanyak empat pagar DPR jebol oleh demonstran yang menolak pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya