Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Desak Anies Kembalikan Komitmen Fee Formula E yang Sudah Disetor

DPRD DKI Desak Anies Kembalikan Komitmen Fee Formula E yang Sudah Disetor Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pembayaran uang komitmen penyelenggaraan Balapan Mobil Listrik Formula E tidak hanya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), tetapi akan melibatkan swasta.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempersilakan jika Pemprov DKI Jakarta melibatkan pihak swasta. Namun, ia mengingatkan, jika ada uang masyarakat Jakarta yang pada awal sebelumnya sudah disetor kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

"Silakan gandeng pihak swasta untuk membayar komitmen fee Formula E. Tapi jangan lupa, kembalikan dulu uang down payment sebesar Rp983 miliar yang sudah disetor ke FEO ke rekening Pemprov DKI Jakarta yang di setor pada tahun 2019 dan 2020 untuk membantu masyarakat DKI Jakarta yang terdampak Pandemi Covid-19," tegas Kent dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Kata Kent, Pemprov DKI Jakarta jangan membuat opini seakan-akan bahwa pihak swasta yang akan membayar komitmen fee balapan mobil listrik Formula E, dan melupakan komitmen fee yang sudah disetor diawal ke FEO sebesar 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada tahun 2019-2020, seperti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinciannya, pembayaran biaya tersebut senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.

Kemudian, Bank Garansi senilai Rp22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Balapan Mobil Listrik Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.

"Jadi Pemprov DKI jangan membuat opini, seakan-akan tidak menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat dalam membayar komitmen fee untuk pelaksanaan pagelaran balapan mobil listrik Formula E ini," tutur Kent.

Selain itu, sambung Kent, Gubernur DKI Jakarta Anies harus bisa menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait dengan uang komitmen yang sudah disetorkan kepada FEO Formula E.

"Jangan terkesan Gubernur Anies berniat malah membuat masyarakat DKI Jakarta menjadi semakin bingung tentang perihal mau menggunakan uang swasta untuk pelaksanaan Balapan Mobil Listrik Formula E ini," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kent pun meminta kepada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk dilibatkan dalam pagelaran Balapan Mobil Listrik Formula E di Jakarta Jika ke depannya berjalan menggunakan anggaran swasta atau sponsor, karena event tersebut merupakan event besar yang ada melibatkan peran pejabat negara di sana.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelunasan biaya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta akan melibatkan pihak swasta. Pembayaran senilai Rp2,3 triliun untuk lima tahun penyelenggaraan itu tidak hanya dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah saja.

"Nanti tidak hanya dibebankan oleh APBD, bahkan nanti dibebankan oleh Swasta," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Riza mengatakan, pelunasan commitment fee tidak harus dilakukan di sisa tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Dia mengatakan, pelunasan commitment fee bisa dilakukan pada tahun-tahun berikutnya di saat Formula E akan diselenggarakan.

Sebagai informasi, dalam surat laporan penyelenggaraan Formula E yang diberikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebutkan kewajiban Pemprov DKI untuk membayar Rp2,3 triliun biaya commitment fee selama lima tahun rencana penyelenggaraan Formula E.

Dispora menyebut, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:

Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling

Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling

Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling

Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling

Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Formula E di Jakarta Diundur 2025, Ini Alasannya
Formula E di Jakarta Diundur 2025, Ini Alasannya

Balapan mobil listrik tersebut seharusnya diselenggarakan di Jakarta International E-Prix Circuit tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Hosting MotoGP Mandalika Masih Belum Dibayarkan, Ekonom: Indonesia Bisa Malu!
Biaya Hosting MotoGP Mandalika Masih Belum Dibayarkan, Ekonom: Indonesia Bisa Malu!

Pemprov NTB tidak sanggup bayar hosting fee MotoGP Mandalika sebesar Rp 231 Miliar. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
Jakpro Ungkap Laporan Keuangan Formula E 2023 Sedang Diaudit
Jakpro Ungkap Laporan Keuangan Formula E 2023 Sedang Diaudit

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan sedang melakukan audit terkait laporan keuangan terkait ajang balap mobil listrik Formula E 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya