DPRD DKI Membeberkan Alasan Usia Menjadi Syarat Utama PPDB Zonasi
Merdeka.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020/2021 menuai protes dari para orangtua murid. Para orangtua merasa keberatan bila usia menjadi syarat utama PPDB. Semakin tua usia siswa, maka akan semakin diutamakan. Banyak orang tua yang bertanya-tanya dari mana awalnya aturan yang dinilai diskriminatif ini dikeluarkan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menjelaskan bahwa demografi Jakarta sangat sulit untuk diukur. Ia mempertanyakan di mana letak titik 0 yang menjadi titik awal perhitungan jarak dari rumah ke sekolah.
"Sulit untuk mengukur jaraknya. Kalau diukur dari kali seberang sekolah 400 meter, kalau dari jalan utama 800 meter, kalau lewat forbidden beda lagi," ungkap Iman dalam diskusi virtual bertajuk "PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul," yang diselenggarakan oleh Medcom.Id, Minggu, (5/7).
-
Dimana jalan terjauh ke gate? Di Amerika Serikat, perjalanan bandara terpanjang ada di Dallas Fort Worth, di mana jarak dari pintu masuk Terminal B ke Terminal E mencapai 2,16 mil, menurut studi dari perusahaan sepatu Kuru Footwear.
-
Dimana sekolah itu berada? Peristiwa itu terjadi di Sekolah Al-Awda di Abasan al-kabira, bagian selatan Jalur Gaza dekat Khan Younis.
-
Kenapa akses menuju Stasiun Air Asam sulit? Dari pantauan kanal Youtube Yusril Rizki Pratama itu terlihat akses menuju lokasi stasiun begitu sulit dan juga jauh dari jalan utama.
-
Kenapa jalan di Lebak Jeunjing sulit dilalui? Untuk jalan di Lebak Jeunjing sebenarnya di beberapa titik sudah mulus dengan konstruksi cor beton dan susunan batu. Namun konturnya menanjak curam dengan belokan tajam di samping jurang. Kondisi jalan juga belum memiliki pembatas sehingga bagi yang belum menguasai wilayah dikhawatirkan akan terjun ke jurang.
-
Bagaimana akses menuju IKN? Pembangunan Tol IKN Selesai Akhir 2024 Tol dari Balikpapan menuju ke kawasan inti IKN ini bisa ditempuh dengan jarak kurang lebih 40 kilometer atau sekitar 30 menit.
-
Bagaimana akses jalan ke Kampung Melikan? Walaupun lokasinya terpencil, akses jalan menuju ke dusun sudah bagus dengan menggunakan cor.
Iman juga melaporkan beberapa daerah seperti Bekasi dan Solo yang mempermasalahkan jarak rumah ke sekolah, yang dinilai tidak jelas pengukurannya. Oleh karena itu, kata Iman, di putuskanlah usia sebagai jalan tengahnya.
"Di Bekasi dan Solo itu kisruh soal jarak," kata Iman dengan singkat.
Dalam diskusi yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai bahwa alasan yang diungkapkan oleh Iman, tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk meletakkan usia sebagai syarat utama PPDB. Menurutnya, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Padahal dalam Pasal 2 ayat 1 Permendikbud No.44, PPDB harus dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Alasan sulitnya menentukan titik koordinat, tidak bisa menjadi dasar yang kuat PPDB bersyarat utama usia. Itu jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44," kata Hetifah.
Menanggapi pernyataan Hetifah, Iman mengatakan bahwa sebenarnya pangkal permasalahan dari kekisruhan PPDB ini terletak pada daya tampung sekolah yang tidak bisa menampung semua siswa, namun di samping itu, Iman tetap menilai bahwa kriteria usia merupakan kriteria yang paling netral dibandingkan dengan kriteria lainnya.
"Daya tampung kita hanya mampu menyerap 30 persen dari total siswa yang lulus. Jadi mau pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM) pasti banyak juga yang menangis. Memang usia yang dianggap paling netral. Ini sesuai Permendikbud ya. Maka saya menggarisbawahi bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Disdik," kata Iman menegaskan.
Hetifah sedikit kecewa dengan pernyataan Iman. Padahal jelas sekali bahwa pada pasal 25 ayat satu Permendikbud disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan sepuluh SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dalam zonasi yang ditetapkan.
Sedangkan pasal dua berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk daya tampung terakhir menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".
Tujuan Awal PPDB Sistem Zonasi
Hetifah mengajak Iman beserta peserta diskusi untuk melihat ke belakang, saat PPDB sistem zonasi pertama kali dicanangkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud. Ia menerangkan bahwa tujuan awal PPDB sistem zonasi yaitu untuk memberikan keadilan bagi semua siswa, supaya bisa memiliki kesempatan bersekolah di sekolah favorite.
"Dulu tujuannya agar tidak diskriminatif. Tidak ada lagi favoritisme, jadi semua siswa bisa sekolah di sekolah manapun," terangnya.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya sistem zonasi semata-mata agar semua siswa bisa bersekolah di sekolah terdekat dari rumahnya. Tidak memandang dari tingkat kecerdasan maupun tingkat ekonominya.
"Supaya anak-anak bisa sekolah di dekat rumah tanpa memandang dia kaya, miskin, ataupun pintar. Sehingga guru-guru tidak terkonsentrasi di sekolah favorite saja, jadi bantuan negara juga tidak terkonsentrasi di sekolah favorite saja," ujar Satriawan
Satriawan berharap agar para siswa maupun orangtua murid bisa melihat PPDB sistem zonasi dari ruang lingkup yang lebih komprehensif, karena menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan akreditasi suatu sekolah yang akan berpengaruh dengan kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau yang biasa disebut jalur undangan.
"Kalau akreditasi sekolahnya tinggi, maka sekolah itu punya jatah kuota SNMPTN lebih besar. Rezim kita ini rezim nilai. Tahun 2017 dan 2018 orang tua yang nilai anaknya tinggi pada demo, tapi alhamdulillah sekarang Ujian Nasional sudah dihilangkan. Kita harus mengubah persepsi kita bahwa nilai bukan segalanya," kata Satriawan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaIptu Benny Surbakti memberikan solusi atas permasalahan kebijakan sistem zonasi sekolah yang saat ini banyak menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaWarga sebelumnya menggelar aksi solidaritas karena banyak siswa dari keluarga miskin tidak diterima SMA Negeri 4 Depok.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSiswa SD Negeri Bugel Kulon Progo harus rela mengungsi ke rumah warga karena sekolahnya terdampak pembangunan JJLS.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Minta Pemerintah Ubah PPDB Sistem Zonasi, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaTaufik mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaSemenjak dibuka pendaftaran hanya 10 orang calon siswa yang mendaftar di sekolah tersebut.
Baca Selengkapnya