DPRD DKI minta aturan larangan mobil tanpa garasi disosialisasikan selama 1 tahun
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merencanakan untuk menerapkan aturan pelarangan memiliki kendaraan tanpa ada garasi. Mengingat aturan ini sudah tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Namun, DPRD DKI Jakarta meminta aturan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani mengatakan, aturan tersebut memang sudah lama ada. Namun, belum semua masyarakat mengetahui mengenai aturan tersebut. Untuk itu, dia menyarankan agar aturan itu disosialisasikan selama setahun ke depan.
"Sebaiknya sosialisasi dulu setahun, misalnya aturan ini mau diterapkan bulan Februari 2018 baru ada tindakan," katanya kepada merdeka.com, Kamis (14/9).
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, aturan ini baru dijalankan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk ke eksekutif. Karena akhirnya, mobil yang tidak memiliki garasi akan memakan badan jalan yang seharusnya bukan untuk parkiran.
"Misalnya jalan hanya cukup dua mobil, itu juga pas-pasan, kalau ada yang parkir di situ sama aja bikin sulit orang lain mau masuk atau keluar jalan itu, makanya mereka merasa terganggu," ujarnya.
Selain itu, Yani mengungkapkan, ada juga pemilik mobil yang jalan menuju rumahnya tidak bisa dilalui. Alhasil mobil tersebut diparkir di depan rumah yang ada di muka gang.
"Pada prinsipnya, aturan itu bisa jalan setelah ada sosialisasi minimal 6 bulan," tutupnya.
Sebelumnya, Djarot menilai pemilik kendaraan masih belum patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Padahal, salah satu ketentuannya, seseorang atau badan usaha punya kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi.
Menurut Djarot, dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan punya garasi. Ketentuan itu berlaku untuk perorangan atau badan usaha. Tapi nyatanya banyak yang melanggar. Untuk itu peran RT dan RW untuk mengawasi warganya akan ditingkatkan.
"Kalau penerbitan STNK yang baru, mobil baru kan ya itu ada jaminan, mengetahui siapa, sepengetahuan sampai kelurahan, RT/RW, bahwa Djarot mau beli mobil," katanya saat di Balai Kota DKI, Rabu (13/9).
"Ada enggak jaminan Djarot itu punya garasi? Baru setelah ada jaminannya kita sampaikan ke Samsat untuk di proses STNK nya," tambah Djarot. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaUsia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca Selengkapnya