DPRD DKI Minta Pergub Rusun Ditunda Untuk Meredam Keresahan Penghuni
Merdeka.com - Gubernur Anies Baswedan diminta menunda terbitnya Praturan Gubernur (Pergub) No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Penundaan dinilai mampu meredam keresahan para penghuni.
Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Ellyzabeth CH Mailoa. "Lebih baik ditunda dulu, secara hukum lemah, belum lagi implementasinya di lapangan malah bikin gaduh," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
Ia menilai terbitnya Pergub tersebut justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Di mana lokasi rumah Anies Baswedan? Lokasinya di perkampungan, dan jalannya juga kecil-kecil gitu.
-
Bagaimana Anies Baswedan mendesain halaman belakang rumahnya? Halaman belakang asyik banget buat nongkrong sore, apalagi setelah hujan!
-
Apa yang membuat rumah Anies Baswedan berbeda? Yang bikin beda, gak ada pagar di sekitarnya.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
Selain itu, tambahnya, Pergub tersebut juga terbit tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga akan menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan barometer bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga dikhawatirkan kedepannya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru jika mereka mengadopsi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan.
Menurutnya, keberadaan peraturan pemerintah (PP) merupakan mandat dari undang-undang. Sehingga jika memang harus diterbitkan PP terlebih dulu, sudah seharusnya mengikuti aturan main tersebut. "Kalau aturannya seperti itu, harusnya PP dikeluarkan dulu sebelum aturan lainnya seperti permen dan pergub," katanya.
"Oleh karena itu kami berharap Pergub ini bisa ditinjau ulang agar kepentingan semua pihak terakomodir dan tidak menimbulkan konflik seperti saat ini," ujarnya.
Dengan adanya konflik di lingkungan apartemen, juga akan berdampak pada kegiatan pekerja di apartemen, seperti security, petugas kebersihan, operator lift, dan lainnya.
Salah satu penghuni apartemen di bilangan Jakarta Pusat, Razman Arif Nasution mengatakan lahirnya Pergub 132 mengharuskan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilakukan dengan segera, untuk memilih Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang baru di seluruh apartemen di Jakarta. Hal itupun memunculkan keresahan dikalangan penghuni.
Selain itu, juga tidak ada jaminan pengurus P3SRS baru yang terpilih nanti dapat menjalankan fungsinya dan mengelola apartemen dengan lebih baik. Yang menjadi kekhawatiran mayoritas penghuni justru adalah penurunan layanan.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pengelola diminta mematuhi aturan tersebut.
"Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta," kata Anies saat meninjau Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan. Demikian dikutip Antara, Selasa (18/2).
Kedatangan Anies ke apartemen itu setelah mendapat laporan warga tentang masalah pengelolaan apartemen. Penghuni mengeluh karena tak diajak berpartisipasi dalam pengelolaan apartemen oleh pengembang termasuk soal iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Anies menegaskan, aturan itu dibuat agar pada penghuni rusun yang seringkali terintimidasi mendapatkan keadilan. Para penghuni sering kali dipersulit saat memperjuangkan haknya sebagai penghuni rusun.
"Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," kata Anies.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaAnies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaAdjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR mengakui 45 persen rumah dari sekitar 596 rumah yang ada di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI masih dalam kategori layak untuk dihuni.
Baca Selengkapnya"Mereka mau direlokasi tapi tuntutan mereka minta dipenuhi juga," ujar Maulana.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mempertanyakan warga menengah atas yang tinggal di rusunawa.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca Selengkapnya