DPRD DKI Minta Pusat Perbelanjaan yang Langgar Protokol Kesehatan Disanksi
Merdeka.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat perbelanjaan yang telah diizinkan kembali beroperasi.
Menurut dia, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pusat belanja yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dalam pandangan dia, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki peraturan yang menjadi landasan ketika membuka pusat-pusat perbelanjaan dan pasar. Dia berharap aturan yang sudah dibuat itu dapat ditegakkan dalam pelaksanaannya.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah bagus aturan yang dibuat Pemda. Tinggal pengawasannya seperti apa? Dan yang melanggar kasih sanksi yang tegas" kata dia kepada merdeka.com, Rabu (16/6).
Menurut dia ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pusat-pusat belanja juga pasar. Protokol kesehatan itu harus diikuti untuk menjaga semua pihak yang ada di pusat belanja terancam penularan Covid-19.
"Semua yang masuk mal dan masuk pasar wajib pakai masker dan wajib cuci tangan," jelas dia.
Tentu kesadaran akan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar bukan hanya tanggung jawab pengelola dan mereka yang berdagang. Kesadaran itu juga harus dimiliki masyarakat.
"Iya lah. Kesadaran masyarakat juga harus makin tinggi," tandas Basri.
Seperti diketahui, pusat perbelanjaan atau mal telah diizinkan kembali beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Izin tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan tidak semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal akan ikut beroperasi. Salah satunya yakni tempat bermain anak di mal belum dapat beroperasi kembali.
"Tempat kebugaran atau tempat fitnes center juga belum boleh. Bioskop juga belum," kata Anies berdasarkan rekaman dari Humas Pemprov DKI Jakarta, Kamis (11/6).
Kemudian sejumlah kegiatan untuk pameran, pagelaran hingga resepsi pernikahan juba belum dapat dilakukan. Kendati begitu, Anies mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada 503 PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Puncak.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca Selengkapnya