Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Nilai Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum

DPRD DKI Nilai Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum Proyek Reklamasi Ancol. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai perlu ada pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Surat Keputusan Gubernur terhadap izin reklamasi Ancol. Aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap reklamasi Ancol dinilai menabrak sejumlah aturan.

"SK Gubernur yang cacat hukum. Itu perlu pembinaan, dasar SK, Perda RTRW yang ditabrak, pemberian lahan ke DKI cuma 5 persen sementara untuk kasus yang sama seperti Sanusi masuk penjara," katanya di Jakarta, Jumat (11/12).

Sebelumnya, Anies menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Orang lain juga bertanya?

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub, Sabtu (27/6).

Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucapnya.

Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
H+1 Lebaran 2024, 53 Ribu Pengunjung Padati Ancol
H+1 Lebaran 2024, 53 Ribu Pengunjung Padati Ancol

Area pantai menjadi kawasan favorit pilihan para pengunjung untuk menghabiskan libur Lebaran di Ancol.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Sudah Diizinkan Pakai JIS untuk Kampanye Akbar, Wajib Bayar Sewa Rp2 Miliar
Anies-Cak Imin Sudah Diizinkan Pakai JIS untuk Kampanye Akbar, Wajib Bayar Sewa Rp2 Miliar

Timnas AMIN mengungkapkan izin pakai Jakarta Internasional Stadium (JIS) untuk kegiatan kampanye AMIN sudah keluar.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Membludak hingga 118.000 Wisatawan saat Libur Tahun Baru 2024
FOTO: Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Membludak hingga 118.000 Wisatawan saat Libur Tahun Baru 2024

Pantai Festival, Pantai Indah, Beach Pool, Pantai Lagoon menjadi tujuan favorit para wisatawan saat menikmati hari libur Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2

Ada juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Klarifikasi soal Pembebasan Lahan PSN PIK 2
Alvin Lim Klarifikasi soal Pembebasan Lahan PSN PIK 2

Alvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dirut Ancol Dicecar Turunnya Wisatawan, DPRD DKI: Jangan Kalah sama Swasta, Masuk PIK Gratis!
Dirut Ancol Dicecar Turunnya Wisatawan, DPRD DKI: Jangan Kalah sama Swasta, Masuk PIK Gratis!

Bahkan, DPRD menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bikinan swasta yang kini jauh lebih diminati pengunjung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya