DPRD DKI Nilai Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum
Merdeka.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai perlu ada pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Surat Keputusan Gubernur terhadap izin reklamasi Ancol. Aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap reklamasi Ancol dinilai menabrak sejumlah aturan.
"SK Gubernur yang cacat hukum. Itu perlu pembinaan, dasar SK, Perda RTRW yang ditabrak, pemberian lahan ke DKI cuma 5 persen sementara untuk kasus yang sama seperti Sanusi masuk penjara," katanya di Jakarta, Jumat (11/12).
Sebelumnya, Anies menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
-
Apa yang ditawarkan di Ancol? Dengan membayar tiket masuk yang murah yakni Rp30 ribu, pengunjung dapat menikmati pantai, berbagai wahana permainan, serta SeaWorld yang menampilkan kehidupan laut yang mengagumkan.
-
Kapan Ancol akan dipenuhi pengunjung? 'Prediksi kami bisa 90-100 ribu (pengunjung),' kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho kepada Liputan6.com, Minggu (31/12/2023). Menurut Eko, per pukul 14.00 WIB siang ini, total sebanyak 58 pengunjung telah memasuki kawasan Ancol. Jumlah ini, kata Eko masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Anies ingin apa untuk kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Apa yang ada di Taman Angsa? Di Taman Angsa terdapat bangunan berupa pilar yang mirip dengan arsitektur bangunan zaman pemerintahan Romawi. Ada 36 buah pilar berdiri gagah menjulang menopang bangunan. Ada juga bangunan semacam gazebo berukuran kecil yang disebut mirip dengan yang ada di Perancis.
-
Apa yang diungkapkan Anies tentang klaim TKN? 'Ya tinggal dilihat besok malam,' kata Anies di Rest Area KM 14, Tangerang, Kamis (21/12/2023).
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub, Sabtu (27/6).
Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucapnya.
Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Area pantai menjadi kawasan favorit pilihan para pengunjung untuk menghabiskan libur Lebaran di Ancol.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengungkapkan izin pakai Jakarta Internasional Stadium (JIS) untuk kegiatan kampanye AMIN sudah keluar.
Baca SelengkapnyaPantai Festival, Pantai Indah, Beach Pool, Pantai Lagoon menjadi tujuan favorit para wisatawan saat menikmati hari libur Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDurasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaBahkan, DPRD menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bikinan swasta yang kini jauh lebih diminati pengunjung.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya