DPRD DKI Nilai Sarana Jaya dan Jakpro Gagal Bangun ITF
Merdeka.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengusulkan agar Gubernur Anies Baswedan mencabut penugasan yang diberikan kepada Perumda Sarana Jaya dan Perseroda Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengolahan sampah. Dua perusahaan tersebut dinilai gagal mengeksekusi perintah Anies dalam pembangunan pengolahan sampah.
"Pak Gubernur ini harus menarik penugasan terhadap Sarana Jaya dan Jakpro terkait ITF, karena memang mereka gagal melaksanakan tugas dari penugasan itu," ucap Ida kepada merdeka.com, Selasa (26/10).
Dibanding menyerahkan tanggung jawab pembangunan ITF kepada perusahaan, Ida menilai memberikan kewenangan pengolahan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup merupakan pilihan baik.
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan sampah? Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman.
-
Siapa yang meminta daerah mengelola sampah secara mandiri? Pada Jumat (21/7) Sekda DIY Benny Suharsono meminta agar pemerintah kabupaten/kota mengelola sampah secara mandiri seiring penutupan TPA Regional Piyungan, Bantul mulai 23 Juli sampai 5 September 2023 karena telah melebihi kapasitas.
-
Dimana tempat membuang sampah idealnya? Kebiasaan membuang sampah yang tidak pada tempatnya pasti akan memberi dampak buruk bagi lingkungan.
-
Siapa yang mengolah sampah plastik di Bandung? Mengutip laman resmi Pemkot Bandung, hasil kreativitas warga Bandung yang pertama adalah berhasil mengolah sampah plastik menjadi bahan bangunan paving block.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik? Sejumlah Merk Ternama Turut Bertanggung Jawab Terhadap Pencemaran Lingkungan Dari banyaknya sampah yang mencemari lingkungan lingkungan tersebut, ternyata terdapat sejumlah merk ternama yang ikut bertanggung jawab, khususnya perusahaan di bidang FMCG.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga lingkungan? Semua lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga lembaga pemerintah dan bisnis, memiliki peran penting dalam mendukung kelestarian lingkungan.
"Lebih baik menurut saya biarkan saja pengelolaan sampah itu ada di Dinas Lingkungan Hidup agar bisa terselesaikan," tandasnya.
Diketahui, Pemprov DKI berencana membangun 4 ITF yaitu untuk layanan Jakarta wilayah Barat, Timur, Selatan, dan Sunter, Jakarta Utara. Dari empat rencana lokasi, ITF Sunter diproyeksikan menjadi pusat pengolahannya.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2018, pekerjaan ITF Sunter dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Sejak Pergub penunnukan tanggung jawab pembangunan ITF yang diterbitkan pada 2018, hingga 2019 pekerjaan masih belum menunjukan kelanjutan signifikan.
Hingga Agustus 2019, pembangunan unit pengolahan sampah ITF Sunter baru mencapai tahapan pengujian tanah atau setara 2 persen dari keseluruhan proses pembangunan. Masalahnya adalah administrasi.
"Proses administrasi mengurus 'tipping fee' itu yang lama, belum negosiasi dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) mau tidak mau itu yang memperlambat pembangunan ITF," kata Kepala Unit Pengolahan Sampah Terpadu Asep Kuswantoro, Jumat (2/8/2019).
Tipping fee merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai anggaran pemerintah kepada investor ITF Sunter.
Sementara itu, PT Jakpro menargetkan pembangunan konstruksi pada fasilitas pengolahan sampah penghasil listrik ITF Sunter mencapai kemajuan hingga 20 persen di akhir 2019.
Pada 2020, kelanjutan proyek ITF Sunter semakin tersendat akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Satu tahun penuh tak ada kemajuan untuk pembangunan ITF Sunter.
Kabar terbaru, pada 2021, Perusahaan Fortum Power Heat and Oy sebagai investor proyek pembangunan ITF Sunter memutuskan mundur.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro saat itu, Hanief Arie Setianto, memastikan keputusan tersebut tak menggangu proses pembangunan proyek tersebut.
"Pembangunan ITF ini bukan semata proyek investasi, tapi ini adalah sebuah penugasan. Karena itu penugasan harus ditunaikan," ucap Hanief, Selasa (29/6/2021).
Dia berpendapat, mundurnya perusahaan asing dari proyek pembangunan ITF semata-mata sebagai kalkulasi dampak pandemi Covid-19. Sehingga investasi di pembangunan pengolahan sampah di Jakarta dianggap belum menjadi prioritas saat ini.
"Mitra kami dengan adanya pandemi ini melakukan review dan sampai pada kesimpulan bahwa mereka akan memprioritaskan lagi investasi mereka. Dan unfortunately, investasi di Indonesia ini belum menjadi prioritas," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sarjoko, mempertimbangkan kemampuan skala APBD DKI Jakarta yang ada saat ini dengan tipping fee yang akan dibayar kepada mitra.
Baca SelengkapnyaProyek ITF sendiri merupakan rencana pembuatan fasilitas pengolahan sampah menjadi tenaga listrik alias ITF yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Heru.
Baca SelengkapnyaSuntikan modal tersebut turun karena anggaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.
Baca SelengkapnyaSaat ini, JIS dibangun dan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca SelengkapnyaITF Sunter Disetop, Jakpro: Modal Rp577 Miliar Belum Terpakai Sama Sekali
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan penyelesaian masalah di Jakarta kerap pelik
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaKalau dilanjutkan untuk pengelolaan, Jakpro akan sulit memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaHeru budi menjawab tudingan dirinya telah melanggar aturan usai setop pembangunan ITF Sunter.
Baca Selengkapnya